ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, saat korban menunaikan salat Dzuhur.
Kasus tersebut kini terungkap. Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (19/9/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Gampong Lamsiot menuju Montasik untuk membeli padi.
Korban membawa uang tunai sekitar Rp83 juta untuk keperluan transaksi. Setelah membeli padi, hasil pembelian tersebut kemudian dijual kembali ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Dari transaksi penjualan padi tersebut, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta. Dengan demikian, uang tunai yang dibawa korban saat itu mencapai sekitar Rp114 juta.
Sebelum kejadian, korban juga sempat menuju Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.
Memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di halaman parkir Masjid Jamik Lambaro. Uang tunai Rp100 juta disimpan korban di bawah tempat duduk mobil.
Usai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan. Namun, uang yang sebelumnya disimpan di bawah tempat duduk tersebut sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Pelaku Diburu hingga Aceh Timur
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat (18/9/2026), tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Terduga pelaku akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” ujar Miftahuda.
Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian uang, yakni Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau berpanggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan orang tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga masih menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
.












Discussion about this post