• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

lasdianto by lasdianto
2 Juli 2026
in Lintas Barat
8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (2/7/2026).

Eksekusi tersebut sejatinya dijadwalkan terhadap 13 terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, hanya delapan orang yang hadir dan dapat menjalani hukuman, sementara lima terpidana lainnya berhalangan karena sakit maupun tanpa keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Roland Tampubolon, Kamis (2/7/2026).

BacaJuga :

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026
LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik para terpidana layak menjalani uqubat cambuk.

Usai pelaksanaan hukuman, tim medis kembali melakukan pemeriksaan guna memastikan kondisi kesehatan para terpidana tetap stabil.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, delapan terpidana yang menjalani eksekusi terdiri dari berbagai perkara jarimah dalam Qanun Jinayat.

Terpidana berinisial AAP menjalani 63 kali cambuk sebagai sisa hukuman dari vonis 175 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dan pelaksanaan cambuk sebelumnya.

Terpidana RS menjalani 74 kali cambuk sebagai sisa hukuman dari vonis 100 kali cambuk yang sebagian telah dieksekusi sebelumnya.

Selanjutnya, terpidana F menjalani 25 kali cambuk, HS sebanyak 10 kali cambuk, MM sebanyak 31 kali cambuk setelah mendapat pengurangan masa tahanan, TIFT sebanyak 10 kali cambuk, RBP sebanyak 10 kali cambuk, dan RB sebanyak tujuh kali cambuk.

Sementara itu, lima terpidana lainnya belum dapat dieksekusi. Dua di antaranya dilaporkan sedang menjalani perawatan dan sakit, sedangkan tiga lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Roland menjelaskan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Menurutnya, pelaksanaan hukuman tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana.

“Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kesehatan sebelum pelaksanaan hingga pemeriksaan pasca-eksekusi. Hal ini untuk memastikan hak-hak terpidana tetap terpenuhi,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Dinas Syariat Islam, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga kesehatan.

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari penegakan hukum serta mendukung penerapan Syariat Islam di Aceh Selatan.

 

 

Previous Post

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Next Post

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

Berita Lainnya

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026

TAPAKTUAN – Uang rakyat yang digelontorkan hingga ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat. Namun kenyataannya justru...

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan-Natura pada Sekretariat DPRK dan...

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

7 Juli 2026

TAPAKTUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti rendahnya realisasi pendapatan pajak daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2025....

Load More
Next Post
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In