• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 2 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ketua DPRK Sebut Pengelolaan Air Limbah Domestik Adalah Isu Krusial

redaksi by redaksi
20 Mei 2024
in Kutaraja
Ketua DPRK Sebut Pengelolaan Air Limbah Domestik Adalah Isu Krusial

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin, 20 Mei 2024.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin, 20 Mei 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan, serta anggota Musriadi dan Kasumi Sulaiman. Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko.

“Karena seiring dengan perkembangan Kota Banda Aceh dan pertumbuhan jumlah penduduk, tantangan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah, semakin kompleks,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutannya.

Air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, lahirnya rancangan qanun tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan air limbah di Banda Aceh dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

BacaJuga :

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

Farid Nyak Umar menjelaskan, berdasarkan peraturan, pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa air limbah domestik menjadi prioritas pembangunan di daerah.

“Karena itu, untuk memperkuat payung hukum Pemerintah Kota Banda Aceh diperlukan suatu aturan yang betul-betul fokus dan tegas untuk mengatur tata cara pengelolaan limbah domestik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujar politisi PKS ini.

Ia berharap melalui forum rapat dengar pendapat umum yang konstruktif dan partisipatif, pihaknya dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif dan implementatif, yang tidak hanya mampu mengatasi masalah yang ada saat ini, tetapi juga dapat mengantisipasi tantangan di masa mendatang.

Menurutnya partisipasi aktif dari seluruh pihak yang hadir dalam memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif serta pengalaman dan pandangan dari berbagai perspektif akan sangat berharga dalam memperkaya substansi rancangan qanun ini.

Dengan demikian sambungnya, qanun yang akan dihasilkan benar-benar cerminan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan air limbah domestik di Kota Banda Aceh.

“Raqan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengelola air limbah domestik di kota yang kita cintai ini. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak nantinya, kami berharap dapat menjadi data dan bahan serta dapat memperkaya materi dalam raqan ini,” tutur Farid Nyak Umar.

Sementara itu Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Cut Ahmad Putra selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan; dan anggota Banleg Kasumi Sulaiman. Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko, para keuchik dan perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan itu Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah (qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

“Tentunya pada RDPU ini kami berharap Bapak dan Ibu menyampaikan masukan secara substansi untuk menyempurnakan draf rancangan qanun, setelah ini kami akan duduk kembali untuk memfinalkan raqan ini berdasarkan masukan dalam RDPU nantinya,” kata Musriadi.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi, Tati Meutia Asmara, menyampaikan, rapat dengar pendapat umum atau public hearing ini bertujuan untuk menjaring masukan dari tokoh masyarakat serta stakeholder yang berkepentingan dengan qanun ini agar nantinya bisa sempurna demi kemaslahatan masyarakat.

Ia berharap RDPU ini dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dan pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan Rancangan Ranun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut. “Kami berharap seluruh masukan ini akan menjadi penguat dan penyempurna daripada Qanun Pengelolaan Limbah dan Domestik,” ucapnya.[]

Previous Post

Ketua DPRK Dukung Penuh Peningkatan Kualitas Pola Asuh Anak Usia Dini

Next Post

Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Berita Lainnya

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

BANDA ACEH – Perselisihan di tengah jalan berujung berdarah. Seorang pria diduga mengeluarkan badik dan menikam Hendri (46) hingga tujuh...

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Load More
Next Post
Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Perkuat Pengawasan di Pintu Masuk, BBPOM Aceh dan Bea Cukai Banda Aceh Pererat Sinergi

Perkuat Pengawasan di Pintu Masuk, BBPOM Aceh dan Bea Cukai Banda Aceh Pererat Sinergi

2 September 2026
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

1 September 2026
Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

1 September 2026
Kejati Aceh Selamatkan Rp44,7 Miliar, Amankan 8 DPO hingga Agustus 2026

Kejati Aceh Selamatkan Rp44,7 Miliar, Amankan 8 DPO hingga Agustus 2026

1 September 2026
PWI Lhokseumawe Resmi Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Anggota TNI ke Denpom

PWI Lhokseumawe Resmi Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Anggota TNI ke Denpom

1 September 2026
  • Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

    Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In