• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Fraksi PAN DPRK Banda Aceh Terima Dua Raqan Usulan Komisi Dewan

redaksi by redaksi
22 Mei 2024
in Kutaraja
Fraksi PAN DPRK Banda Aceh Terima Dua Raqan Usulan Komisi Dewan

Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, dalam rapat paripurna internal DPRK Banda Aceh yang berlangsung di lantai 4 ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (22/05/2024).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh menerima dua rancangan qanun (raqan) inisiatif yang diusulkan seluruh komisi dewan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, dalam rapat paripurna internal DPRK Banda Aceh yang berlangsung di lantai 4 ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (22/05/2024).

Kedua raqan inisiatif tersebut, yaitu Raqan tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang diusulkan Komisi III serta Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an usulan Komisi IV DPRK Banda Aceh.

Aulia Afridzal menyampaikan, setelah mencermati rancangan peraturan daerah yang akan disusun ini, menurutnya raqan ini juga harus terbuka ruang untuk memperkaya materi muatan yang sifatnya lokal sekaligus merepresentasikan aspirasi masyarakat secara aspiratif sebagai basis sosial tempat produk hukum ini diterapkan.

BacaJuga :

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026
Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

29 April 2026

Fraksi PAN menurutnya memiliki beberapa pandangan yang menjadi alasan menerima usulan kedua raqan tersebut. Pertama , karena memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kedua , penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

“Fraksi PAN berharap terhadap kajian qanun yang akan dirancang nantinya harus mengenai asas yang akan mendasari penyusunan qanun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,” kata Aulia.

Selanjutnya terkait Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an, selain penting juga mengatur mekanisme penghargaan atau apresiasi dan motivasi bagi para tahfiz atas capaian dalam menghafal Al-Qur’an.

Menurutnya upaya ini memastikan sasaran peserta program adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk menyelenggarakan pendidikan tahfiz Al-Qur’an dengan menyiapkan program pendidikan, program beasiswa dan proses pembentukan rumah tahfiz Al-Qur’an.

“Kebijakan ini harus bersinergi dengan proses pembelajaran di sekolah formal sehingga bisa linear dengan cita-cita pembangunan pendidikan Kota Banda Aceh di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota,” ujarnya.

Previous Post

Wakil Ketua Usman Pimpin Rapat Paripurna Internal Dewan Banda Aceh

Next Post

Fraksi Gerindra Sepakat dengan Raqan Banda Aceh 2024 Inisiatif Dewan

Berita Lainnya

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24)...

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita yang terjadi di penitipan anak Yayasan...

Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

29 April 2026

Mediananggroe.com — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, memicu reaksi keras dari...

Load More
Next Post
Fraksi Gerindra Sepakat dengan Raqan Banda Aceh 2024 Inisiatif Dewan

Fraksi Gerindra Sepakat dengan Raqan Banda Aceh 2024 Inisiatif Dewan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In