• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 18 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ditanya Soal Review SP2D Bodong, Kepala Inspektorat Banda Aceh Bungkam

redaksi by redaksi
10 Januari 2023
in Kutaraja
Ditanya Soal Review SP2D Bodong, Kepala Inspektorat Banda Aceh Bungkam

foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sumber di Inspektorat Banda Aceh membenarkan bahwa instansi itu sedang mereview kembali SP2D bodong tahun 2022 yang dikeluarkan BPKK setempat. “Ini merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum Pak Wali mengeluarkan surat pernyataan utang,” kata sumber media ini, Senin (9/1/2023).

Menurut informasi yang diterima KabarAktual, Jumat (6/1/2023), Pemko Banda Aceh tertunggak utang sebesar Rp 80 miliar kepada berbagai pihak, termasuk para rekanan, pada pelaksanaan anggaran 2022. Ini terjadi akibat Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) setempat jor-joran mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) padahal kas dalam keadaan kosong.
Kabid Perbendaharaan BPKK Banda Aceh, Sofan Hidayat, yang dikonfirmasi menjelaskan, tunggakan itu tidak seluruhnya terkait dengan pihak ketiga. “Ada juga belanja pegawai di dalamnya,” ujar Sofar yang ditemui di kantor BPKK Banda Aceh, komplek Sultan Selim, Jumat (6/1/2023).

Dari pejabat inilah diketahui bahwa tunggakan utang Pemko Banda Aceh sedang dilakukan rewiew oleh Inspektorat setempat. “Sesuai permintaan Pak Wali, data-data yang direview itu adalah data-data yang ada di Bidang Perbendaharaan,” ujar sumber media ini.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Rita Sari Pujiastuti, yang dihubungi KabarAktual di kantornya kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Senin (9/1/2023), tidak berhasil ditemui. Sekretaris Inspektorat, Basri, mengabarkan, atasannya tidak bisa diganggu karena sedang rapat.

Dicoba hubungi kembali setelah sore melalui sambungan telepon, pejabat ini juga tidak merespon permintaan konfirmasi. Meski telah membaca pesan WhatsApp dari KabarAktual, tapi mantan Kasatpol PP Kota Banda Aceh itu memilih bungkam. Dua pertanyaan terkait review SP2D bodong yang disampaikan media ini kepadanya sama sekali tidak mendapat balasan.

BacaJuga :

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

Menurut keterangan sumber media ini, tindakan review terhadap SP2D yang telah dikeluarkan oleh BPKK Banda Aceh dimaksudkan untuk mempelajari kembali apakah dokumen tersebut layak disebut utang. “Pihak Inspektorat akan menguji kebenaran dokumen. Apakah sebuah pekerjaan benar-benar sudah dilaksanakan atau belum. Kita akan melakukan verifikasi ulang ke lapangan,” ujar sumber yang minta identitasnya tak ditulis ini.

KabarAktual yang mempertanyakan apakah hasil verifikasi dokumen yang telah dilakukan oleh pihak SKPD sebelum dikeluarkannya surat perintah membayar (SPM) dianggap tidak benar, pejabat ini buru-buru membantah. “Bukan tidak benar. (Hasil verifikasi itu) betul. Kan sudah disampaikan ke BUD untuk diterbitkan SP2D untuk dibayar. Tapi, karena tidak uang makanya tidak bisa dibayar,” ujarnya.
“Lalu kenapa harus ada verifikasi ulang,” tanya KabarAktual.

Pejabat ini buru-buru memotong. “Soe yang verifikasi (siapa yang verifikasi)? Bukan verifikasi. Untuk melihat kembali kebenaran, diuji kembali oleh Inspektorat. Karena, salah satu syarat dikeluarkannya pernyataan utang harus diuji kembali oleh Inspektorat,” ujarnya.[]

Previous Post

Tahun 2023, Aksi Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Berlanjut

Next Post

Legislator Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Berita Lainnya

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

MediaNanggroe.com - BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI...

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

16 April 2026

MediaNanggroe.com - Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemusnahan barang bukti...

Load More
Next Post
Legislator Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Legislator Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

17 April 2026
Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In