MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sumber di Inspektorat Banda Aceh membenarkan bahwa instansi itu sedang mereview kembali SP2D bodong tahun 2022 yang dikeluarkan BPKK setempat. “Ini merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum Pak Wali mengeluarkan surat pernyataan utang,” kata sumber media ini, Senin (9/1/2023).
Menurut informasi yang diterima KabarAktual, Jumat (6/1/2023), Pemko Banda Aceh tertunggak utang sebesar Rp 80 miliar kepada berbagai pihak, termasuk para rekanan, pada pelaksanaan anggaran 2022. Ini terjadi akibat Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) setempat jor-joran mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) padahal kas dalam keadaan kosong.
Kabid Perbendaharaan BPKK Banda Aceh, Sofan Hidayat, yang dikonfirmasi menjelaskan, tunggakan itu tidak seluruhnya terkait dengan pihak ketiga. “Ada juga belanja pegawai di dalamnya,” ujar Sofar yang ditemui di kantor BPKK Banda Aceh, komplek Sultan Selim, Jumat (6/1/2023).
Dari pejabat inilah diketahui bahwa tunggakan utang Pemko Banda Aceh sedang dilakukan rewiew oleh Inspektorat setempat. “Sesuai permintaan Pak Wali, data-data yang direview itu adalah data-data yang ada di Bidang Perbendaharaan,” ujar sumber media ini.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Rita Sari Pujiastuti, yang dihubungi KabarAktual di kantornya kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Senin (9/1/2023), tidak berhasil ditemui. Sekretaris Inspektorat, Basri, mengabarkan, atasannya tidak bisa diganggu karena sedang rapat.
Dicoba hubungi kembali setelah sore melalui sambungan telepon, pejabat ini juga tidak merespon permintaan konfirmasi. Meski telah membaca pesan WhatsApp dari KabarAktual, tapi mantan Kasatpol PP Kota Banda Aceh itu memilih bungkam. Dua pertanyaan terkait review SP2D bodong yang disampaikan media ini kepadanya sama sekali tidak mendapat balasan.
Menurut keterangan sumber media ini, tindakan review terhadap SP2D yang telah dikeluarkan oleh BPKK Banda Aceh dimaksudkan untuk mempelajari kembali apakah dokumen tersebut layak disebut utang. “Pihak Inspektorat akan menguji kebenaran dokumen. Apakah sebuah pekerjaan benar-benar sudah dilaksanakan atau belum. Kita akan melakukan verifikasi ulang ke lapangan,” ujar sumber yang minta identitasnya tak ditulis ini.
KabarAktual yang mempertanyakan apakah hasil verifikasi dokumen yang telah dilakukan oleh pihak SKPD sebelum dikeluarkannya surat perintah membayar (SPM) dianggap tidak benar, pejabat ini buru-buru membantah. “Bukan tidak benar. (Hasil verifikasi itu) betul. Kan sudah disampaikan ke BUD untuk diterbitkan SP2D untuk dibayar. Tapi, karena tidak uang makanya tidak bisa dibayar,” ujarnya.
“Lalu kenapa harus ada verifikasi ulang,” tanya KabarAktual.
Pejabat ini buru-buru memotong. “Soe yang verifikasi (siapa yang verifikasi)? Bukan verifikasi. Untuk melihat kembali kebenaran, diuji kembali oleh Inspektorat. Karena, salah satu syarat dikeluarkannya pernyataan utang harus diuji kembali oleh Inspektorat,” ujarnya.[]
Discussion about this post