• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 27 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ditanya Soal Review SP2D Bodong, Kepala Inspektorat Banda Aceh Bungkam

redaksi by redaksi
10 Januari 2023
in Kutaraja
Ditanya Soal Review SP2D Bodong, Kepala Inspektorat Banda Aceh Bungkam

foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sumber di Inspektorat Banda Aceh membenarkan bahwa instansi itu sedang mereview kembali SP2D bodong tahun 2022 yang dikeluarkan BPKK setempat. “Ini merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum Pak Wali mengeluarkan surat pernyataan utang,” kata sumber media ini, Senin (9/1/2023).

Menurut informasi yang diterima KabarAktual, Jumat (6/1/2023), Pemko Banda Aceh tertunggak utang sebesar Rp 80 miliar kepada berbagai pihak, termasuk para rekanan, pada pelaksanaan anggaran 2022. Ini terjadi akibat Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) setempat jor-joran mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) padahal kas dalam keadaan kosong.
Kabid Perbendaharaan BPKK Banda Aceh, Sofan Hidayat, yang dikonfirmasi menjelaskan, tunggakan itu tidak seluruhnya terkait dengan pihak ketiga. “Ada juga belanja pegawai di dalamnya,” ujar Sofar yang ditemui di kantor BPKK Banda Aceh, komplek Sultan Selim, Jumat (6/1/2023).

Dari pejabat inilah diketahui bahwa tunggakan utang Pemko Banda Aceh sedang dilakukan rewiew oleh Inspektorat setempat. “Sesuai permintaan Pak Wali, data-data yang direview itu adalah data-data yang ada di Bidang Perbendaharaan,” ujar sumber media ini.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Rita Sari Pujiastuti, yang dihubungi KabarAktual di kantornya kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Senin (9/1/2023), tidak berhasil ditemui. Sekretaris Inspektorat, Basri, mengabarkan, atasannya tidak bisa diganggu karena sedang rapat.

Dicoba hubungi kembali setelah sore melalui sambungan telepon, pejabat ini juga tidak merespon permintaan konfirmasi. Meski telah membaca pesan WhatsApp dari KabarAktual, tapi mantan Kasatpol PP Kota Banda Aceh itu memilih bungkam. Dua pertanyaan terkait review SP2D bodong yang disampaikan media ini kepadanya sama sekali tidak mendapat balasan.

BacaJuga :

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

Menurut keterangan sumber media ini, tindakan review terhadap SP2D yang telah dikeluarkan oleh BPKK Banda Aceh dimaksudkan untuk mempelajari kembali apakah dokumen tersebut layak disebut utang. “Pihak Inspektorat akan menguji kebenaran dokumen. Apakah sebuah pekerjaan benar-benar sudah dilaksanakan atau belum. Kita akan melakukan verifikasi ulang ke lapangan,” ujar sumber yang minta identitasnya tak ditulis ini.

KabarAktual yang mempertanyakan apakah hasil verifikasi dokumen yang telah dilakukan oleh pihak SKPD sebelum dikeluarkannya surat perintah membayar (SPM) dianggap tidak benar, pejabat ini buru-buru membantah. “Bukan tidak benar. (Hasil verifikasi itu) betul. Kan sudah disampaikan ke BUD untuk diterbitkan SP2D untuk dibayar. Tapi, karena tidak uang makanya tidak bisa dibayar,” ujarnya.
“Lalu kenapa harus ada verifikasi ulang,” tanya KabarAktual.

Pejabat ini buru-buru memotong. “Soe yang verifikasi (siapa yang verifikasi)? Bukan verifikasi. Untuk melihat kembali kebenaran, diuji kembali oleh Inspektorat. Karena, salah satu syarat dikeluarkannya pernyataan utang harus diuji kembali oleh Inspektorat,” ujarnya.[]

Previous Post

Tahun 2023, Aksi Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Berlanjut

Next Post

Legislator Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Berita Lainnya

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

BANDA ACEH – Perselisihan di tengah jalan berujung berdarah. Seorang pria diduga mengeluarkan badik dan menikam Hendri (46) hingga tujuh...

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Load More
Next Post
Legislator Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Legislator Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

UMKM Aceh Cetak Rekor di KKI 2026, Transaksi dan Ekspor Tembus Rp7,98 Miliar

UMKM Aceh Cetak Rekor di KKI 2026, Transaksi dan Ekspor Tembus Rp7,98 Miliar

27 Agustus 2026
Pangan Aman Tak Cukup Diawasi, BBPOM Aceh Dorong Jadi Budaya Masyarakat

Pangan Aman Tak Cukup Diawasi, BBPOM Aceh Dorong Jadi Budaya Masyarakat

27 Agustus 2026
BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026
Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In