MediaNanggroe.com, Jantho – Untuk menjaga keberlangsungan Program JKN serta memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang tepat sasaran sesuai dengan segmentasinya, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait dalam ekosistem JKN, salah satunya dukungan dari Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan kepatuhan badan usahauntuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN. Agar kepatuhan badan usaha tersebut berjalan dengan optimal, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (2/10) bertempat di Kantor Kejari Banda Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang ditemui setelah kegiatan pada Kamis (3/10) menyampaikan apresiasinya kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang telah mendukung Program JKN khususnya dalam hal peningkatan dan penegakan kepatuhan badan usaha baik dalam mendaftar dan membayar iuran ke BPJS Kesehatan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada JPN di Kejari Banda Aceh yang telah mendukung keberlangsungan Program JKN khususnya melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan dalam hal penegakan kepatuan badan usaha yang selama ini telah berjalan dengan baik. Selain itu juga kami berharap dukungannya dan arahan dari Bapak Kajari atas tindak lanjut SKK tersebut bagi badan usaha yang belum patuh,” ucap Neni dalam paparan materinya.
Neni melanjutkan, mengenai badan usaha yang menunggak pembayaran iuran JKN terdapat 24 badan usaha sampai dengan Desember 2023. Neni mengungkapkan, dari 24 badan usaha tersebut, 36,39% iuran yang telah dibayarkan dari tunggakan badan-badan usaha tersebut. Neni juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengeluarkan Surat Imbauan mengenai Kewajiban Pembayaran Iuran Program JKN kepada badan usaha yang ada di Kota Banda Aceh.
“Pada tahun 2023 juga telah dilakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran, telah dikeluarkan surat imbauan kepada badan usaha yang tidak patuh tersebut oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, namun masih banyak badan usaha yang belum menindaklanjutinya. Untuk tahun 2024 ini terdapat 21 badan usaha yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran JKN dan telah kami berikan SKK kepada Kejari Banda Aceh, semoga melalui SKK ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN ditengah kendala yang kami hadapi di lapangan salah satunya tidak ditemukan kedudukan badan usaha tersebut,” harap Neni.
Neni juga mengungkapkan, dengan sinergi dan kerjasama yang baik antara pemerintah, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, BPJS Kesehatan dan pengusaha, dipastikan akan mampu mengatasi berbagai tantangan dan akan mencapai tujuan bersama dalam memajukan Program JKN. Pada kesempatan tersebut, Neni juga berharap agar tindak lanjut SKK dengan melakukan pemanggilan terhadap badan-badan usaha yang menunggak iuran JKN dapat terus dilakukan. Kemudian harapan lainnya kata Neni, dengan melakukan kunjungan bersama JPN terhadap badan usaha belum mendaftar pekerja ke dalam Program JKN.
Sementara itu Kajari Banda Aceh, Suhendri menyarankan kepada BPJS Kesehatan untuk dapat membuat pemetaan bagi badan usaha sesuai dengan skala priotitas, dengan kemampuan pembayaran iuran badan usaha dan melihat affliasi dari badan usaha. Selain itu menurutnya perlu dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder lainnya untuk mendukung kepatuhan badan usaha untuk melakukan pembayaran iuran JKN,
“Perlu dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti badan usaha tidak patuh dengan alamat yang tidak ditemukan. Disamping itu juga untuk mempermudah koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Kejari Banda Aceh perlu dibuatkan suatu wadah diskusi mengenai optimalisasi kepatuhan
Discussion about this post