• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 4 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Lasdianto by Lasdianto
16 April 2026
in Kutaraja
Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

MediaNanggroe.com – Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram.

Kegiatan ini dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini sudah ada ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejari Aceh Besar.

“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, jelas Jabir. ”

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Sebelum dilakukan pemusnahan, sample telah dilakukan pengujian atau pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab : 202/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang menyatakan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metafetamina (Narkotika) dan terdaftar dalam golongan I sesuai dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian barang bukti jenis sabu tersebut telah disisihkan guna keperluan pemeriksaan/pengujian Di Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan berdasarkan Penetapan Status Sita seberat 44,40 gram. Oleh karena itu, kami melakukan pemusnahan, jelas Kasatresnarkoba.

Perlu diketahui, barang bukti narkotika terlebih dahulu dilarutkan dengan alkhohol dan diblender untuk dimusnahkan, kemudian dibuang ke septick tank yang ada dihalaman Polresta Banda Aceh yang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba dan Airport Security, Rescue dan Fire Fighting Coordinator Avsec Nuzulul Akbar, sebut AKP Jabir.

Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan apabila mengetahui ataupun menemukan narkotika, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman, tutur Kasatresnarkoba.

Sebelumnya, pria asal Pidie, Aceh, NF alias SN ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu. Pelaku diupah Rp 40 juta dan sudah tiga lolos lewat bandara berbeda.

Kasus itu terungkap saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta, Kamis 25 Desember 2025 siang. Petugas disebut menemukan bungkusan mencurigakan di dalam koper sehingga setelah dibuka diketahui isinya sabu.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut milik seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

NF dan barang bukti diserahkan ke polisi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya akrab disapa Si Wan di pinggiran jalan kota Panton Labu, Aceh Utara Selasa 23 Desember 2025 yang diupah Rp 40 juta untuk menyelundupkan barang haram itu ke ibu kota. Dia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke daerah berbeda.

NF pernah membawa 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan upah Rp 40 juta. Di membawa sabu setelah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Muhammad Rizky.

Selain itu, NF juga menyelundupkan 1 kg sabu dari Batam menuju Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp 20 juta. Penyelundupan sabu kali ketiga dilakukan dari Pekanbaru, Riau menuju Mataram atas suruhan Muslim dengan upah Rp 50 juta/kg untuk 2 kg sabu.

“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebut masuk DPO san sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” jelas Andi.

Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga,” pungkasnya.

Previous Post

Jubir Pemerintah Aceh Tuduh Humam Sebar Narasi Menyesatkan, Isu JKA Diseret ke Arena Politik

Next Post

BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In