• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 21 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Bakal Paslon Wali Kota Teken Perjanjian Siap Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

redaksi by redaksi
6 September 2024
in Kutaraja
Bakal Paslon Wali Kota Teken Perjanjian Siap Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

Empat bakal pasangan calon (paslon) wali kota yang akan mengikuti Pilkada Banda Aceh menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih sebagai wali dan wakil wali kota Banda Aceh. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Jumat (06/09/2024).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Empat bakal pasangan calon (paslon) wali kota yang akan mengikuti Pilkada Banda Aceh menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih sebagai wali dan wakil wali kota Banda Aceh. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Jumat (06/09/2024).

Penandatanganan tersebut disaksikan segenap anggota DPRK Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh, serta sejumlah undangan.

Adapun paslon yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua I Usman menyampaikan, MoU Helsinki merupakan kesepakatan dan komitmen bersama untuk mengakhiri konflik Aceh dengan damai dan bermartabat.

BacaJuga :

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

MoU Helsinki memuat sejumlah kesepakatan yang menjadi kewenangan bagi Pemerintah Aceh, baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta agama, sosial, dan budaya dengan tujuan agar Aceh dapat kembali dibangun menjadi daerah yang adil dan makmur serta kesejahteraan bagi segenap warganya.

Namun, kata Usman, masih banyak butir yang tertuang dalam MoU Helsinki belum terlaksana dan terealisasi dengan baik dan sempurna. Masih terdapat banyak kendala dalam mewujudkannya. Demikian juga aturan dan kewenangan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh yang belum semuanya berjalan dengan baik, sempurna, dan maksimal.

“MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh menurut saya adalah marwah bangsa Aceh dan jalan damai serta jalan membangun kejayaan,
kesejahteraan, dan keadilan di Aceh dalan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Usman.

Karena itu sambung Usman, harus ada komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh bagi para kepala daerah di Provinsi Aceh untuk memperjuangkan dan menjalankan amanah MoU Helsinki dan UUPA dengan baik dan sempurna.

“Kami berharap pernyataan yang ditandatangani ini tidak sekadar pemenuhan persyaratan administrasi saja, tetapi harus menjadi ikrar dan janji untuk berkomitmen menjalankannya,” ujar politisi PAN itu.

Sementara itu, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatanganan komitmen ini merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 dalam Pasal 24 ayat D yang mengatakan bahwa setiap paslon kepala daerah harus menandatangani surat perjanjian bersedia menjalankan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.

“Maka oleh karena itu, atas koordinasi KIP Banda Aceh dan DPRK untuk malaksanakan penandatanganan pada hari ini sebagai salah satu syarat bagi bakal calon kepala daerah,” kata Rachmat Hidayat.[Adv]

Previous Post

BSI Hadirkan Layanan E- Channel Terbaik

Next Post

Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Berita Lainnya

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD Binti NAF (55), tersangka dalam...

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

Load More
Next Post
Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

21 Oktober 2026
TPID Aceh Siapkan 2.500 Paket Sembako Murah, Tekan Beban Belanja Warga

TPID Aceh Siapkan 2.500 Paket Sembako Murah, Tekan Beban Belanja Warga

20 Oktober 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

19 Oktober 2026
Bersama BPJS Kesehatan Banda Aceh, Komisi IX DPR RI Beberkan Manfaat Program JKN

Bersama BPJS Kesehatan Banda Aceh, Komisi IX DPR RI Beberkan Manfaat Program JKN

17 Oktober 2026
Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

16 Oktober 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sejarah Bukit Wisata Goa Jepang Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In