• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Bakal Paslon Wali Kota Teken Perjanjian Siap Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

redaksi by redaksi
6 September 2024
in Kutaraja
Bakal Paslon Wali Kota Teken Perjanjian Siap Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

Empat bakal pasangan calon (paslon) wali kota yang akan mengikuti Pilkada Banda Aceh menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih sebagai wali dan wakil wali kota Banda Aceh. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Jumat (06/09/2024).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Empat bakal pasangan calon (paslon) wali kota yang akan mengikuti Pilkada Banda Aceh menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih sebagai wali dan wakil wali kota Banda Aceh. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Jumat (06/09/2024).

Penandatanganan tersebut disaksikan segenap anggota DPRK Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh, serta sejumlah undangan.

Adapun paslon yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua I Usman menyampaikan, MoU Helsinki merupakan kesepakatan dan komitmen bersama untuk mengakhiri konflik Aceh dengan damai dan bermartabat.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

MoU Helsinki memuat sejumlah kesepakatan yang menjadi kewenangan bagi Pemerintah Aceh, baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta agama, sosial, dan budaya dengan tujuan agar Aceh dapat kembali dibangun menjadi daerah yang adil dan makmur serta kesejahteraan bagi segenap warganya.

Namun, kata Usman, masih banyak butir yang tertuang dalam MoU Helsinki belum terlaksana dan terealisasi dengan baik dan sempurna. Masih terdapat banyak kendala dalam mewujudkannya. Demikian juga aturan dan kewenangan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh yang belum semuanya berjalan dengan baik, sempurna, dan maksimal.

“MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh menurut saya adalah marwah bangsa Aceh dan jalan damai serta jalan membangun kejayaan,
kesejahteraan, dan keadilan di Aceh dalan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Usman.

Karena itu sambung Usman, harus ada komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh bagi para kepala daerah di Provinsi Aceh untuk memperjuangkan dan menjalankan amanah MoU Helsinki dan UUPA dengan baik dan sempurna.

“Kami berharap pernyataan yang ditandatangani ini tidak sekadar pemenuhan persyaratan administrasi saja, tetapi harus menjadi ikrar dan janji untuk berkomitmen menjalankannya,” ujar politisi PAN itu.

Sementara itu, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatanganan komitmen ini merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 dalam Pasal 24 ayat D yang mengatakan bahwa setiap paslon kepala daerah harus menandatangani surat perjanjian bersedia menjalankan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.

“Maka oleh karena itu, atas koordinasi KIP Banda Aceh dan DPRK untuk malaksanakan penandatanganan pada hari ini sebagai salah satu syarat bagi bakal calon kepala daerah,” kata Rachmat Hidayat.[Adv]

Previous Post

BSI Hadirkan Layanan E- Channel Terbaik

Next Post

Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Load More
Next Post
Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In