• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 18 Januari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Bakal Paslon Wali Kota Teken Perjanjian Siap Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

redaksi by redaksi
6 September 2024
in Kutaraja
Bakal Paslon Wali Kota Teken Perjanjian Siap Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

Empat bakal pasangan calon (paslon) wali kota yang akan mengikuti Pilkada Banda Aceh menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih sebagai wali dan wakil wali kota Banda Aceh. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Jumat (06/09/2024).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Empat bakal pasangan calon (paslon) wali kota yang akan mengikuti Pilkada Banda Aceh menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih sebagai wali dan wakil wali kota Banda Aceh. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Jumat (06/09/2024).

Penandatanganan tersebut disaksikan segenap anggota DPRK Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh, serta sejumlah undangan.

Adapun paslon yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua I Usman menyampaikan, MoU Helsinki merupakan kesepakatan dan komitmen bersama untuk mengakhiri konflik Aceh dengan damai dan bermartabat.

BacaJuga :

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

9 Januari 2026
Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

20 Desember 2025

MoU Helsinki memuat sejumlah kesepakatan yang menjadi kewenangan bagi Pemerintah Aceh, baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta agama, sosial, dan budaya dengan tujuan agar Aceh dapat kembali dibangun menjadi daerah yang adil dan makmur serta kesejahteraan bagi segenap warganya.

WhatsApp Image 2024 09 06 at 22.29.22

Namun, kata Usman, masih banyak butir yang tertuang dalam MoU Helsinki belum terlaksana dan terealisasi dengan baik dan sempurna. Masih terdapat banyak kendala dalam mewujudkannya. Demikian juga aturan dan kewenangan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh yang belum semuanya berjalan dengan baik, sempurna, dan maksimal.

“MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh menurut saya adalah marwah bangsa Aceh dan jalan damai serta jalan membangun kejayaan,
kesejahteraan, dan keadilan di Aceh dalan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Usman.

Karena itu sambung Usman, harus ada komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh bagi para kepala daerah di Provinsi Aceh untuk memperjuangkan dan menjalankan amanah MoU Helsinki dan UUPA dengan baik dan sempurna.

“Kami berharap pernyataan yang ditandatangani ini tidak sekadar pemenuhan persyaratan administrasi saja, tetapi harus menjadi ikrar dan janji untuk berkomitmen menjalankannya,” ujar politisi PAN itu.

Sementara itu, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatanganan komitmen ini merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 dalam Pasal 24 ayat D yang mengatakan bahwa setiap paslon kepala daerah harus menandatangani surat perjanjian bersedia menjalankan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.

“Maka oleh karena itu, atas koordinasi KIP Banda Aceh dan DPRK untuk malaksanakan penandatanganan pada hari ini sebagai salah satu syarat bagi bakal calon kepala daerah,” kata Rachmat Hidayat.[Adv]

Previous Post

BSI Hadirkan Layanan E- Channel Terbaik

Next Post

Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Berita Lainnya

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

9 Januari 2026

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse...

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

Kejari Banda Aceh Tuntaskan 46 Perkara, Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan

20 Desember 2025

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti sitaan dari 46 perkara tindak...

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

27 November 2025

MediaNanggroe.com - Seorang wanita yang kerap diduga edarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di...

Load More
Next Post
Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Dewas BPJS Kesehatan Pantau Langsung Pelayanan Kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026
Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh Paparkan Realisasi dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Bencana Hidrometeorologi

15 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

15 Januari 2026
Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

15 Januari 2026
  • Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In