• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 24 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

lasdianto by lasdianto
9 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

Foto Ilustrasi AI

TAPAKTUAN – Uang rakyat yang digelontorkan hingga ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat. Namun kenyataannya justru sebaliknya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya Rp142,7 miliar aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terbengkalai, tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian hanya menjadi bangunan dan peralatan yang perlahan rusak dimakan usia. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam merencanakan pengadaan dan menjaga aset yang dibeli menggunakan uang masyarakat.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam laporannya, BPK mengungkap aset terbengkalai itu tersebar pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan nilai minimal mencapai Rp142.705.407.446,75.

Nilai tersebut terdiri atas aset tanah sebesar Rp35,15 miliar, gedung dan bangunan Rp23,50 miliar, peralatan dan mesin Rp65,77 miliar, serta jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp18,26 miliar.

Sorotan terbesar BPK tertuju pada Dinas Kesehatan, khususnya Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Aceh Selatan yang dibangun dengan nilai aset minimal mencapai Rp67.663.932.458. Ironisnya, rumah sakit tersebut hingga pemeriksaan dilakukan belum mampu memberikan pelayanan rawat inap kepada masyarakat.

BacaJuga :

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

BPK mengungkap, rumah sakit tersebut tidak dapat difungsikan secara optimal karena  aliran listrik, jaringan air bersih belum oktimal serta izin operasional pelayanan rawat inap yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi. Akibatnya, bangunan beserta berbagai peralatan kesehatan yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah berisiko tidak pernah dimanfaatkan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan berbagai peralatan medis yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah hanya tersimpan di dalam gedung tanpa digunakan. Semakin lama tidak dioperasikan dan tidak dipelihara, berbagai alat kesehatan itu berpotensi mengalami penurunan fungsi, rusak, bahkan berubah menjadi besi tua sebelum sempat melayani masyarakat.

Padahal keberadaan RSU Pratama diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Aceh Selatan. Namun hingga kini fasilitas yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu belum mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai rumah sakit rawat inap.

Selain RSU Pratama, BPK juga menemukan dua objek wisata waterboom milik Dinas Pariwisata senilai Rp13,32 miliar yang sejak diresmikan tidak dikelola secara optimal.

Di sektor perdagangan, pasar dan pertokoan milik Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM senilai Rp4,44 miliar juga tidak ditempati pedagang sehingga gagal memberikan manfaat ekonomi sebagaimana tujuan pembangunannya.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki sejumlah pabrik es dengan nilai mencapai Rp51,78 miliar yang tidak beroperasi akibat keterbatasan sumber daya manusia, tingginya biaya listrik serta spesifikasi alat produksi yang tidak sesuai kebutuhan.

BPK juga menyoroti Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp3,81 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak tersedia tenaga teknis maupun anggaran pemeliharaan.

Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memiliki sejumlah aset berupa tanah pasar, pertokoan, kios, lokasi pabrik es hingga bangunan eks Puskesmas dan Kantor Camat Trumon yang telah terbengkalai sejak 2022 karena minimnya anggaran pemeliharaan.

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan pengadaan barang milik daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BPK menilai permasalahan itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Akibat kondisi tersebut, penyajian aset tetap dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025 dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Selain itu, pemerintah daerah berpotensi kehilangan hak atas tanah yang belum disertifikasi, aset tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik, mengalami penurunan nilai ekonomis, hingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila aset hilang atau tidak diketahui keberadaannya.

BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena penatausahaan dan inventarisasi aset belum memadai, pemutakhiran data aset tidak dilakukan secara berkala, dokumen kepemilikan belum lengkap, minimnya anggaran pemeliharaan dan sertifikasi tanah, lemahnya pengawasan kepala SKPK, serta belum adanya perencanaan pemanfaatan aset secara memadai.

Atas temuan itu, kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar menyusun kebijakan pemanfaatan aset secara menyeluruh, memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan seluruh kepala SKPK meningkatkan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, dan pemutakhiran data barang milik daerah.

Previous Post

SAPA Tantang Kapolda Aceh Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak, Soroti PON XXI hingga Kapal Aceh Hebat

Next Post

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Berita Lainnya

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026

Aceh Barat – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendorong...

Load More
Next Post
Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

23 Agustus 2026
BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

23 Agustus 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In