• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

lasdianto by lasdianto
7 Juli 2026
in Kutaraja
Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terpidana kasus penelantaran anak berinisial WA menjalani hukuman kerja sosial selama 100 jam di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN BNA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus yang menjerat WA berkaitan dengan tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan tonggak baru dalam sistem pemidanaan nasional yang kini mulai mengedepankan pendekatan pemulihan dan tanggung jawab sosial pelaku.

BacaJuga :

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026
Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

2 Juli 2026

“Pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru,” kata Kadafi dalam keterangan resmi yang diterima media ini.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice setelah tercapai kesepakatan antara pelaku dan korban. Skema tersebut merujuk pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membuka ruang penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam. Hukuman tersebut dijalankan dengan ketentuan lima jam per hari selama 10 hari setiap bulan di bawah pengawasan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi salah satu wajah baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Berbeda dengan pola pemidanaan konvensional yang berorientasi pada pemenjaraan, pidana kerja sosial dirancang untuk memberikan efek pertanggungjawaban kepada pelaku sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi putusan tersebut juga menandai dimulainya implementasi konkret ketentuan Pasal 85 KUHP baru yang selama ini belum banyak diterapkan di daerah. Kehadiran pidana kerja sosial dinilai menjadi alternatif hukuman yang lebih humanis, namun tetap memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Kejaksaan berharap penerapan mekanisme ini dapat menjadi contoh pelaksanaan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, serta tanggung jawab pelaku terhadap lingkungan masyarakat.

Previous Post

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Next Post

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

Berita Lainnya

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

2 Juli 2026

BANDA ACEH – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

2 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin,...

Load More
Next Post
BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In