BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terpidana kasus penelantaran anak berinisial WA menjalani hukuman kerja sosial selama 100 jam di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN BNA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus yang menjerat WA berkaitan dengan tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan tonggak baru dalam sistem pemidanaan nasional yang kini mulai mengedepankan pendekatan pemulihan dan tanggung jawab sosial pelaku.
“Pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru,” kata Kadafi dalam keterangan resmi yang diterima media ini.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice setelah tercapai kesepakatan antara pelaku dan korban. Skema tersebut merujuk pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membuka ruang penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam. Hukuman tersebut dijalankan dengan ketentuan lima jam per hari selama 10 hari setiap bulan di bawah pengawasan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi salah satu wajah baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Berbeda dengan pola pemidanaan konvensional yang berorientasi pada pemenjaraan, pidana kerja sosial dirancang untuk memberikan efek pertanggungjawaban kepada pelaku sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi putusan tersebut juga menandai dimulainya implementasi konkret ketentuan Pasal 85 KUHP baru yang selama ini belum banyak diterapkan di daerah. Kehadiran pidana kerja sosial dinilai menjadi alternatif hukuman yang lebih humanis, namun tetap memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Kejaksaan berharap penerapan mekanisme ini dapat menjadi contoh pelaksanaan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, serta tanggung jawab pelaku terhadap lingkungan masyarakat.












Discussion about this post