Mediaananggroe.com – Proses pemekaran Kabupaten Aceh Raya kini resmi memasuki tahapan akhir. Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, memastikan seluruh persyaratan administratif pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah terpenuhi. Saat ini, pihaknya hanya menunggu keputusan pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Teungku Helmi, Kabupaten Aceh Raya telah tercantum dalam daftar resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu calon kabupaten baru di Provinsi Aceh.
“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi kabupaten baru. Kini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, pada pekan lalu, perwakilan tim pemekaran Aceh Raya yang dipimpin oleh Ketua Panitia Drs. H. Abdurraman Ahmad telah diundang ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Kemendagri. Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa pencabutan moratorium pemekaran daerah direncanakan akan dilakukan pada awal Januari 2026, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri.
“Informasi resmi yang kami terima menyebutkan bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan di awal Januari 2026. Ini tentu menjadi kabar baik yang sangat dinanti masyarakat Aceh Raya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teungku Helmi menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, tokoh daerah, serta pihak-pihak yang terus memberikan dukungan moral dan administratif dalam perjuangan panjang pemekaran tersebut. Ia menegaskan, perjuangan pembentukan Kabupaten Aceh Raya merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong pembangunan di wilayah barat–selatan Aceh,” pungkasnya.












Discussion about this post