• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 15 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Kembalikan Uang Pinjaman, Pria Asal Aceh Besar Ini Lebaran di Bui

redaksi by redaksi
26 April 2022
in Hukum
Tak Kembalikan Uang Pinjaman, Pria Asal Aceh Besar Ini Lebaran di Bui

Foto Humas Polresta Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banfa Aceh – Fajri, (49) salah satu warga Kabupaten Aceh Besar harus menginap sementara di sel Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ianya telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang yang dipinjamkan dari FR (53) yang merupakan juga warga Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku dan korban berkenalan melalui sarana komunikasi, dan pelaku pun sekian lama berkenalan sudah mulai terbuka hati untuk melangsungkan pernikahan dengan korban, namun harus diundur dulu karena permintaan anak korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers mengatakan, perbincangan antara pelaku dan korban menuju berumah tangga diawali dengan ucapan manis pelaku.

“Pelaku mengutarakan kecintaannya terhadap korban sebagai kedok saja, dimana pelaku berhasil meminjam uang dan emas kepada korban dan akan dikembalikan dalam waktu seminggu,” kata Kasatreskrim.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Kemudian, perjalanan pertemuan antara pelaku dan korban terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekitar jam 21.00 WIB di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Saat itu, pelaku dengan bujuk rayunya agar korban menyerahkan emas sebanyak tiga mayam dalam bentuk cincin seperti yang dimintakan olehnya dengan alasan membayar tunggakan kreditnya, dan korban pun meyerahkannya kepada pelaku, tutur Kasatreskrim lagi.

Tidak cukup dengan emas tiga mayam, pelaku kembali mengatakan kepada korban untuk meminta tambahan uang sebanyak Rp. 13 juta dengan alas an akan menutupi sisa ansuran kredit yang tertunggak, dan akan dikembalikan kurun waktu tujuh hari. Sebut Kasatreskrim lagi.

Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku pun tidak diketahui lagi keberadaannya walaupun dihubungi oleh korban, panggilan telfon tidak diangkat lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, terang Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP-/180/IV/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 07 April 2022, Kasatreskrim Kompol Ryan melakukan sejumlah kegiatan guna mengungkap kasus yang dialami oleh korban FR.

“Setelah menerima Laporan Polisi, penyidik melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian setelah memenuhi dua alat bukti penyidik, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak sia – sia, dimana pada hari Selasa (19/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku bernama Fajri berhasil diamankan di Gampong Sibreh, Aceh Besar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, tuturnya lagi.

Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, pungkas Kompol Ryan.

Previous Post

Pemerintah Ajak Pengusaha HIPMI Perkuat Investasi Aceh

Next Post

Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In