• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Menetapkan 4 Orang Tersangka Atas Kelangkaan Minyak Goreng

redaksi by redaksi
19 April 2022
in Hukum
Kejagung Menetapkan 4 Orang Tersangka Atas Kelangkaan Minyak Goreng

MediaNanggroe.com, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Jaksa Agung RI mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI melanjutkan Negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Adapun 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

  1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
  2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022
  3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
  4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Kasus posisi singkat dalam perkara ini, yaitu:

  • Bahwa awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
  • Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung RI mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Tersangka IWW
  • Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
  1. Tersangka MPT
  • Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
  1. Tersangka SM
  • Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
  1. Tersangka PTS
  • Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:

  1. IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
  2. SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
  3. PTS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
  4. MPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

  • Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
  • Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI.

Sebelum dilakukan penahanan, 4 (empat) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (K.3.3.1)

Previous Post

Sekda: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Mengarah Terwujudnya Pemerintah Aceh Yang Bersih

Next Post

Presiden: Usut Tuntas Kasus PE Minyak Goreng

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Load More
Next Post
Presiden: Usut Tuntas Kasus PE Minyak Goreng

Presiden: Usut Tuntas Kasus PE Minyak Goreng

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In