• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden: Usut Tuntas Kasus PE Minyak Goreng

editor by editor
20 April 2022
in Nasional
Presiden: Usut Tuntas Kasus PE Minyak Goreng

MediaNanggroe.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta, aparat penegak hukum mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

“Saya minta diusut tuntas kasus minyak goreng,” kata Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (20/4/2022).

Menurut Presiden, seluruh masyarakat harus mengetahui oknum-oknum yang terlibat dalam kasus di atas. Sebab, adanya kasus itu membuat keberadaan minyak goreng di pasaran menjadi langka.

Kemudian, membuat harga komoditas minyak goreng berbagai jenis dari mulai curah, kemasan sederhana hingga kemasan premium juga melonjak tajam dalam beberapa waktu belakangan.

BacaJuga :

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

“Artinya memang ada permainan, karena Kejaksaan Agung menetap tersangka beberapa orang,” tutur Presiden.

Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir oknum itu, lanjut Presiden, membuat sejumlah kebijakan yang dirumuskan pemerintah dalam menekan harga minyak goreng di dalam negeri menjadi tidak efektif.

Lalu, juga membuat keberadaan minyak goreng menjadi langka di berbagai pasaran baik di retail modern maupun di pasar rakyat tradisional.

“Penetapan harga eceran tertinggi minyak curah dan subsidi minyak goreng ke produsen tidak efektif,” tutur Presiden.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung proses hukum yang  dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak lanjuti dugaan gratifukasi pemberian izin PE minyak goreng.

Proses hukum yang telah dilakukan tersebut, kini menyeret salah satu pejabat tingkat eselon 1 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Oknum itu, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan inisal IWW yang diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum di atas.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, melalui siaran pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (19/4/2022).

Sebagai bentuk dukungan penegakan hukum itu, lanjut Mendag, pihaknya siap berkoordinasi secara intensif kepada aparat penegak hukum. Agar, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan kasus hukum tersebut dapat dijadikan sebagai bahan  persidangan dalam kasus tersebut.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung,” tegas Mendag Lutfi.

Previous Post

Kejagung Menetapkan 4 Orang Tersangka Atas Kelangkaan Minyak Goreng

Next Post

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Berlangsung Tertib dan Aspiratif

Berita Lainnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen...

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain...

Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI kembali menunjukkan kinerja positif pada awal 2026. Hingga April 2026,...

Load More
Next Post
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Berlangsung Tertib dan Aspiratif

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Berlangsung Tertib dan Aspiratif

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

19 Juni 2026
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In