• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

PP Baru Diteken Jokowi: ASN Bolos Kerja Selama 10 Hari Terus Menerus Tanpa Keterangan Bisa Diberhentikan

lasdianto by lasdianto
14 September 2021
in Nasional
PP Baru Diteken Jokowi: ASN Bolos Kerja Selama 10 Hari Terus Menerus Tanpa Keterangan Bisa Diberhentikan

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Melakukan Penertiban PNS yang Berada di Warkop Saat Jam Dinas, Senin 13 September 2021 Foto Lasdianto

MediaNanggroe.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat. Hukuman itu dijatuhkan bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Para abdi negara juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

BacaJuga :

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan ke ASN yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Source: CNNindonesia.com
Previous Post

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Empat masih DPO

Next Post

Sekda Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain...

Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI kembali menunjukkan kinerja positif pada awal 2026. Hingga April 2026,...

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen...

Load More
Next Post
Sekda Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K

Sekda Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026
SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

18 Juni 2026
BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Aceh Besar, Kerugian dan Kelebihan Bayar Capai Rp669 Juta

BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Aceh Besar, Kerugian dan Kelebihan Bayar Capai Rp669 Juta

18 Juni 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In