• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 21 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Untuk Proses Hukum, Tiga Pasangan Non Muhrim Yang Ngamar di Sabang Diserahkan Ke satpol PP dan WH Aceh

lasdianto by lasdianto
28 Juli 2021
in Hukum
Untuk Proses Hukum, Tiga Pasangan Non Muhrim Yang Ngamar di Sabang Diserahkan Ke satpol PP dan WH Aceh

Foto Lasdianto/mediananggroe.com

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh menjemput tiga pasang non muhrim yang diduga sudah melakukan hubungan terlarang di Hotel Putra Salju pada Selasa, 27 Juli 2021, dini hari di Kota Sabang. Penjemputan tersebut dilakukan di pelabuhan penyebrangan Ulee Lheue pada pukul 17.45 Wib, Rabu 28 Juli 2021.

Tiga pasang non muhrim yang diduga sudah melakukan hubungan terlarang tersebut diantar langsung oleh Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Sabang.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin, SH.MM melalui Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan mengatakan “ telah di tangkap tiga pasangan muhrim oleh warga Sabang di Hotel pada Selasa, 27 Juli 2021.  Ketiga pasangan berinisial MA (22), BA (21) AP (24) RF (21), LPS (22), dan ARP, ketiga pasang itu merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar”.

Pasangan non muhrim tersebut memboking masing masing kamar di hotel Putra Salju. Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan non muhrim tersebut sudah mengakui melakukan Khalwat Ikhtilat dan bahkan mereka sudah buat peryataan telah melakukan Zina”. Ujar Marzuki

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Atas perbuatan mereka, kami akan proses sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”. Tambah Marzuki

Berdasarkan dari alat bukti dan saksi yang ada, maka pasangan non muhrim tersebut ditahan untuk proses  lebih lanjut di kantor Satpol PP dan WH Aceh. Tutup Marzuki

 

 

 

 

Previous Post

Dirlantas Polda Aceh Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Peukan Bada

Next Post

Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Capai 50 Ribu Orang

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Capai 50 Ribu Orang

Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Capai 50 Ribu Orang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In