TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir. Setelah empat pekan diburu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, terpidana yang tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi itu akhirnya menyerahkan diri dan langsung dieksekusi ke rumah tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan Muhammad Taufiq telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut sehingga pada 9 Juni 2026 ditetapkan sebagai DPO.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk menjalani putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, akhirnya pada tanggal 09 Juni 2026 terhadap yang bersangkutan dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Roland dalam siaran pers, Senin (3/8/2026).
Selama masa pencarian, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan DPO. Selain menyebarkan selebaran (flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan, tim juga mendatangi rumah keluarga, kerabat, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat kerja terpidana di Kota Subulussalam.
Roland menjelaskan, pencarian dilakukan secara intensif selama empat pekan dengan menyisir sejumlah lokasi, yakni Gampong Krueng Batee, Gampong Mata Ie, dan Gampong Paya Ateuk. Dari hasil penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi bahwa DPO bekerja serabutan di wilayah Subulussalam, sehingga pencarian diperluas ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor hingga kawasan PT Laot Bangko di Singgersing. Namun, keberadaan terpidana belum berhasil ditemukan.
“Tim Tabur melakukan berbagai upaya untuk menangkap DPO selama kurun waktu 4 (empat) pekan di antaranya dengan melakukan penyebaran selebaran (Flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan dengan tujuan untuk meningkatkan jangkauan informasi dari masyarakat luas. Selain itu Tim Tabur juga melakukan pemantauan dan pencarian di tiga gampong, hingga bergerak ke wilayah Subulussalam, namun Tim Tabur belum menemukan tanda keberadaan DPO,” tutur Roland.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang berkoordinasi dengan Tim Advokat LBH Jendela Keadilan Aceh memperoleh informasi bahwa DPO bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Setelah dilakukan pendekatan, Muhammad Taufiq bersedia menyerahkan diri.
Roland menyebut keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” ujarnya.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi sebelum dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani putusan hakim.













Discussion about this post