TAPAKTUAN – Uang rakyat yang digelontorkan hingga ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat. Namun kenyataannya justru sebaliknya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya Rp142,7 miliar aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terbengkalai, tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian hanya menjadi bangunan dan peralatan yang perlahan rusak dimakan usia. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam merencanakan pengadaan dan menjaga aset yang dibeli menggunakan uang masyarakat.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam laporannya, BPK mengungkap aset terbengkalai itu tersebar pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan nilai minimal mencapai Rp142.705.407.446,75.
Nilai tersebut terdiri atas aset tanah sebesar Rp35,15 miliar, gedung dan bangunan Rp23,50 miliar, peralatan dan mesin Rp65,77 miliar, serta jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp18,26 miliar.
Sorotan terbesar BPK tertuju pada Dinas Kesehatan, khususnya Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Aceh Selatan yang dibangun dengan nilai aset minimal mencapai Rp67.663.932.458. Ironisnya, rumah sakit tersebut hingga pemeriksaan dilakukan belum mampu memberikan pelayanan rawat inap kepada masyarakat.
BPK mengungkap, rumah sakit tersebut tidak dapat difungsikan secara optimal karena aliran listrik, jaringan air bersih belum oktimal serta izin operasional pelayanan rawat inap yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi. Akibatnya, bangunan beserta berbagai peralatan kesehatan yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah berisiko tidak pernah dimanfaatkan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan berbagai peralatan medis yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah hanya tersimpan di dalam gedung tanpa digunakan. Semakin lama tidak dioperasikan dan tidak dipelihara, berbagai alat kesehatan itu berpotensi mengalami penurunan fungsi, rusak, bahkan berubah menjadi besi tua sebelum sempat melayani masyarakat.
Padahal keberadaan RSU Pratama diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Aceh Selatan. Namun hingga kini fasilitas yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu belum mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai rumah sakit rawat inap.
Selain RSU Pratama, BPK juga menemukan dua objek wisata waterboom milik Dinas Pariwisata senilai Rp13,32 miliar yang sejak diresmikan tidak dikelola secara optimal.
Di sektor perdagangan, pasar dan pertokoan milik Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM senilai Rp4,44 miliar juga tidak ditempati pedagang sehingga gagal memberikan manfaat ekonomi sebagaimana tujuan pembangunannya.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki sejumlah pabrik es dengan nilai mencapai Rp51,78 miliar yang tidak beroperasi akibat keterbatasan sumber daya manusia, tingginya biaya listrik serta spesifikasi alat produksi yang tidak sesuai kebutuhan.
BPK juga menyoroti Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp3,81 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak tersedia tenaga teknis maupun anggaran pemeliharaan.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memiliki sejumlah aset berupa tanah pasar, pertokoan, kios, lokasi pabrik es hingga bangunan eks Puskesmas dan Kantor Camat Trumon yang telah terbengkalai sejak 2022 karena minimnya anggaran pemeliharaan.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan pengadaan barang milik daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPK menilai permasalahan itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Akibat kondisi tersebut, penyajian aset tetap dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025 dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Selain itu, pemerintah daerah berpotensi kehilangan hak atas tanah yang belum disertifikasi, aset tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik, mengalami penurunan nilai ekonomis, hingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila aset hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena penatausahaan dan inventarisasi aset belum memadai, pemutakhiran data aset tidak dilakukan secara berkala, dokumen kepemilikan belum lengkap, minimnya anggaran pemeliharaan dan sertifikasi tanah, lemahnya pengawasan kepala SKPK, serta belum adanya perencanaan pemanfaatan aset secara memadai.
Atas temuan itu, kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar menyusun kebijakan pemanfaatan aset secara menyeluruh, memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan seluruh kepala SKPK meningkatkan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, dan pemutakhiran data barang milik daerah.












Discussion about this post