• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 10 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

lasdianto by lasdianto
9 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

Foto Ilustrasi AI

TAPAKTUAN – Uang rakyat yang digelontorkan hingga ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat. Namun kenyataannya justru sebaliknya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya Rp142,7 miliar aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terbengkalai, tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian hanya menjadi bangunan dan peralatan yang perlahan rusak dimakan usia. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam merencanakan pengadaan dan menjaga aset yang dibeli menggunakan uang masyarakat.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam laporannya, BPK mengungkap aset terbengkalai itu tersebar pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan nilai minimal mencapai Rp142.705.407.446,75.

Nilai tersebut terdiri atas aset tanah sebesar Rp35,15 miliar, gedung dan bangunan Rp23,50 miliar, peralatan dan mesin Rp65,77 miliar, serta jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp18,26 miliar.

Sorotan terbesar BPK tertuju pada Dinas Kesehatan, khususnya Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Aceh Selatan yang dibangun dengan nilai aset minimal mencapai Rp67.663.932.458. Ironisnya, rumah sakit tersebut hingga pemeriksaan dilakukan belum mampu memberikan pelayanan rawat inap kepada masyarakat.

BacaJuga :

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026
BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

7 Juli 2026

BPK mengungkap, rumah sakit tersebut tidak dapat difungsikan secara optimal karena  aliran listrik, jaringan air bersih belum oktimal serta izin operasional pelayanan rawat inap yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi. Akibatnya, bangunan beserta berbagai peralatan kesehatan yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah berisiko tidak pernah dimanfaatkan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan berbagai peralatan medis yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah hanya tersimpan di dalam gedung tanpa digunakan. Semakin lama tidak dioperasikan dan tidak dipelihara, berbagai alat kesehatan itu berpotensi mengalami penurunan fungsi, rusak, bahkan berubah menjadi besi tua sebelum sempat melayani masyarakat.

Padahal keberadaan RSU Pratama diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Aceh Selatan. Namun hingga kini fasilitas yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu belum mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai rumah sakit rawat inap.

Selain RSU Pratama, BPK juga menemukan dua objek wisata waterboom milik Dinas Pariwisata senilai Rp13,32 miliar yang sejak diresmikan tidak dikelola secara optimal.

Di sektor perdagangan, pasar dan pertokoan milik Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM senilai Rp4,44 miliar juga tidak ditempati pedagang sehingga gagal memberikan manfaat ekonomi sebagaimana tujuan pembangunannya.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki sejumlah pabrik es dengan nilai mencapai Rp51,78 miliar yang tidak beroperasi akibat keterbatasan sumber daya manusia, tingginya biaya listrik serta spesifikasi alat produksi yang tidak sesuai kebutuhan.

BPK juga menyoroti Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp3,81 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak tersedia tenaga teknis maupun anggaran pemeliharaan.

Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memiliki sejumlah aset berupa tanah pasar, pertokoan, kios, lokasi pabrik es hingga bangunan eks Puskesmas dan Kantor Camat Trumon yang telah terbengkalai sejak 2022 karena minimnya anggaran pemeliharaan.

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan pengadaan barang milik daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BPK menilai permasalahan itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Akibat kondisi tersebut, penyajian aset tetap dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025 dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Selain itu, pemerintah daerah berpotensi kehilangan hak atas tanah yang belum disertifikasi, aset tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik, mengalami penurunan nilai ekonomis, hingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila aset hilang atau tidak diketahui keberadaannya.

BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena penatausahaan dan inventarisasi aset belum memadai, pemutakhiran data aset tidak dilakukan secara berkala, dokumen kepemilikan belum lengkap, minimnya anggaran pemeliharaan dan sertifikasi tanah, lemahnya pengawasan kepala SKPK, serta belum adanya perencanaan pemanfaatan aset secara memadai.

Atas temuan itu, kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar menyusun kebijakan pemanfaatan aset secara menyeluruh, memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan seluruh kepala SKPK meningkatkan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, dan pemutakhiran data barang milik daerah.

Previous Post

SAPA Tantang Kapolda Aceh Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak, Soroti PON XXI hingga Kapal Aceh Hebat

Berita Lainnya

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan-Natura pada Sekretariat DPRK dan...

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

7 Juli 2026

TAPAKTUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti rendahnya realisasi pendapatan pajak daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2025....

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan proyek infrastruktur yang dibiayai...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026
SAPA Tantang Kapolda Aceh Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak, Soroti PON XXI hingga Kapal Aceh Hebat

SAPA Tantang Kapolda Aceh Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak, Soroti PON XXI hingga Kapal Aceh Hebat

9 Juli 2026
Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat BSI Agen

Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat BSI Agen

9 Juli 2026
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

9 Juli 2026
Naik Kelas Bersama BPOM! UMKM Sabang Siap Hadirkan Produk Aman dan Berkualitas

Naik Kelas Bersama BPOM! UMKM Sabang Siap Hadirkan Produk Aman dan Berkualitas

9 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In