BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia seberat 2.989 gram atau hampir 3 kilogram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan lintas instansi yang melibatkan Bea Cukai, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Penindakan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah petugas melakukan pengamatan terhadap penumpang dan analisis risiko berdasarkan informasi intelijen.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan emas batangan dengan total berat 2.989 gram yang memiliki nilai mencapai Rp7.254.395.731,33, berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.
Selain menyita barang bukti emas, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial GP yang diduga sebagai pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak menyampaikan pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai saat akan membawa komoditas tersebut ke luar negeri.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, bersama pimpinan tim gabungan menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga perbatasan dan mencegah keluarnya komoditas strategis secara ilegal.
Menurut Rahmat, penyelundupan emas tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea keluar dan perpajakan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan intelijen, analisis risiko, serta kerja sama lintas instansi guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Di akhir keterangannya, Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi ketentuan kepabeanan dan regulasi ekspor yang berlaku sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.











Discussion about this post