BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 29 Mei 2026.
Dalam laporan itu, Pemko Banda Aceh tercatat menganggarkan pendapatan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp17,53 miliar, dengan realisasi mencapai Rp12,68 miliar atau 72,36 persen. Dana tersebut dikelola oleh BMK Banda Aceh.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa pengelolaan dan pelaporan ZIS belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Keuangan Tidak Disusun Khusus ZIS
BPK mengungkap BMK Banda Aceh belum menyusun laporan keuangan khusus pengelolaan ZIS, sebagaimana diamanatkan regulasi. Selama ini, informasi pendapatan dan belanja ZIS hanya dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Sekretariat BMK sebagai SKPK pemerintah daerah.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban yang seharusnya disampaikan kepada Wali Kota dan Dewan Pengawas juga belum berjalan optimal karena belum adanya mekanisme penyerahan yang jelas.
Padahal, ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwal Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2025 mewajibkan laporan keuangan dan kegiatan disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Risiko Transparansi dan Akuntabilitas
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan dana ZIS, bahkan membuka celah penyalahgunaan apabila tidak segera diperbaiki.
Temuan juga menunjukkan belum adanya kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait mekanisme audit independen dan pemberian opini atas laporan BMK, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh melalui Sekretaris Daerah untuk:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan mekanisme audit pengelolaan BMK
- Memastikan penyusunan laporan ZIS dilakukan lengkap, tepat waktu, dan sesuai aturan
- Memerintahkan Sekretariat BMK memperbaiki sistem pelaporan keuangan dan kegiatan
Pemko Banda Aceh melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Sekretariat BMK menyatakan sependapat dengan temuan tersebut.











Discussion about this post