• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 4 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh, Kutaraja
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Balai Kota Banda Aceh. Foto Ist

BANDA ACEH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan Bimo Ario Tejo itu, BPK menyebutkan perencanaan dan pelaksanaan APBK Tahun 2025 belum mempertimbangkan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah secara rasional.

Kondisi tersebut mengakibatkan munculnya utang belanja daerah yang tidak didukung ketersediaan dana yang memadai dan berpotensi membebani pelaksanaan APBK tahun berikutnya.

BacaJuga :

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

“Perencanaan dan pelaksanaan APBK Tahun 2025 belum mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah yang rasional yang mengakibatkan utang belanja daerah yang tidak didukung dengan ketersediaan dana yang cukup membebani pelaksanaan APBK tahun berikutnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, auditor negara juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp256.861.226,02. Temuan tersebut berdampak pada terjadinya kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama.

Atas temuan itu, BPK meminta Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai belum tertib. Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pengamanan aset melalui tertib administrasi serta penyediaan data dan informasi aset yang akurat belum sepenuhnya tercapai.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan penelusuran terhadap sertifikat tanah yang belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banda Aceh bersama legislatif menyusun dan menyepakati APBK tahun anggaran berikutnya dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan dan belanja yang lebih realistis serta memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Aceh.

Meski menemukan sejumlah persoalan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Namun, temuan terkait utang belanja, kelebihan pembayaran proyek infrastruktur, dan pengelolaan aset yang belum tertib menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Previous Post

BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

Next Post

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

Berita Lainnya

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026

ACEH BESAR – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh mengambil langkah baru dalam pengelolaan uang Rupiah yang dimusnahkan. Limbah Racik Uang...

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Tapaktuan – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, dengan mengunjungi sebuah keluarga...

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi tersebut menilai...

Load More
Next Post
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In