BANDA ACEH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan Bimo Ario Tejo itu, BPK menyebutkan perencanaan dan pelaksanaan APBK Tahun 2025 belum mempertimbangkan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah secara rasional.
Kondisi tersebut mengakibatkan munculnya utang belanja daerah yang tidak didukung ketersediaan dana yang memadai dan berpotensi membebani pelaksanaan APBK tahun berikutnya.
“Perencanaan dan pelaksanaan APBK Tahun 2025 belum mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah yang rasional yang mengakibatkan utang belanja daerah yang tidak didukung dengan ketersediaan dana yang cukup membebani pelaksanaan APBK tahun berikutnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, auditor negara juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp256.861.226,02. Temuan tersebut berdampak pada terjadinya kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama.
Atas temuan itu, BPK meminta Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai belum tertib. Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pengamanan aset melalui tertib administrasi serta penyediaan data dan informasi aset yang akurat belum sepenuhnya tercapai.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan penelusuran terhadap sertifikat tanah yang belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banda Aceh bersama legislatif menyusun dan menyepakati APBK tahun anggaran berikutnya dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan dan belanja yang lebih realistis serta memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Aceh.
Meski menemukan sejumlah persoalan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Namun, temuan terkait utang belanja, kelebihan pembayaran proyek infrastruktur, dan pengelolaan aset yang belum tertib menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.











Discussion about this post