• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 18 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh, Kutaraja
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Balai Kota Banda Aceh. Foto Ist

BANDA ACEH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan Bimo Ario Tejo itu, BPK menyebutkan perencanaan dan pelaksanaan APBK Tahun 2025 belum mempertimbangkan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah secara rasional.

Kondisi tersebut mengakibatkan munculnya utang belanja daerah yang tidak didukung ketersediaan dana yang memadai dan berpotensi membebani pelaksanaan APBK tahun berikutnya.

BacaJuga :

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026

“Perencanaan dan pelaksanaan APBK Tahun 2025 belum mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah yang rasional yang mengakibatkan utang belanja daerah yang tidak didukung dengan ketersediaan dana yang cukup membebani pelaksanaan APBK tahun berikutnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, auditor negara juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp256.861.226,02. Temuan tersebut berdampak pada terjadinya kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama.

Atas temuan itu, BPK meminta Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai belum tertib. Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pengamanan aset melalui tertib administrasi serta penyediaan data dan informasi aset yang akurat belum sepenuhnya tercapai.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan penelusuran terhadap sertifikat tanah yang belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banda Aceh bersama legislatif menyusun dan menyepakati APBK tahun anggaran berikutnya dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan dan belanja yang lebih realistis serta memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Aceh.

Meski menemukan sejumlah persoalan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Namun, temuan terkait utang belanja, kelebihan pembayaran proyek infrastruktur, dan pengelolaan aset yang belum tertib menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Previous Post

BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

Next Post

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

Berita Lainnya

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026

PT Bank Aceh Syariah terus memperkuat hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan di Aceh. Salah satunya melalui kunjungan silaturahmi jajaran...

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) terbaik di lingkup...

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Load More
Next Post
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026
Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In