MediaNanggroe.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Kejati Aceh, Kamis (7/5/2026).
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam pelantikan tersebut, Eddy Samrah L resmi menjabat sebagai Aspidum Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar yang dipromosikan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Diklat Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI.
Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini dipercayakan kepada Bobby Sandri menggantikan Suhendri yang mendapat promosi sebagai Aspidum Kejati Sumatera Utara.
Selain itu, Badri Wasil dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto yang mendapat tugas baru sebagai Kajari Magetan.
Sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini diemban Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman yang dipromosikan menjadi Kajari Batubara.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta humanis.
“Khusus kepada Aspidum yang baru, saya minta benar-benar mempedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan,” ujar Yudi Triadi.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan Restorative Justice (RJ) secara selektif dan profesional. Menurutnya, Kejati Aceh saat ini menjadi salah satu institusi yang dipercaya menjalankan RJ secara mandiri dan diharapkan mampu menjadi role model nasional.
Tak hanya itu, Kajati Aceh turut memberi instruksi tegas kepada seluruh Kajari yang baru dilantik untuk segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan, terutama kasus tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai ada perkara strategis yang terbengkalai atau terlambat penanganannya akibat masa transisi jabatan,” tegasnya.
Menutup arahannya, Yudi Triadi mengingatkan seluruh jajaran agar menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”, serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kajati Aceh Erry Pudyanto Marwantono, para Asisten, Koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh, serta jajaran pengurus lainnya.











Discussion about this post