MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp148.730.836. Rinciannya mencakup belanja makanan dan minuman pasien rawat inap sebesar Rp126.467.000, serta pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836.
Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap dan Tidak Sesuai Fakta
BPK menemukan bahwa sebagian bukti pembelian bahan makanan dan minuman untuk pasien rawat inap tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti nota tanpa stempel, tanda tangan, atau tanggal pembelian, senilai Rp39.241.000. Selain itu, terdapat penggunaan nota toko yang tidak dikeluarkan oleh pemilik resmi, mengakibatkan pertanggungjawaban belanja senilai Rp87.226.000 dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami telah meminta klarifikasi dari pihak RSUD dan mereka mengakui adanya kelalaian dalam proses pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam laporannya.
Pembayaran Jasa Tenaga Kesehatan Tidak Sesuai Rincian
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836, termasuk pembayaran atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Aceh Besar yang tidak sesuai dengan rincian daftar pembayaran. Temuan ini diperoleh dari hasil uji petik atas transaksi bank dan daftar penerima jasa pelayanan, terutama untuk pembayaran jasa pelayanan Covid-19 tahun 2021–2022 yang dibayarkan pada tahun 2024.
Diketahui pula, sebagian pembayaran kepada pegawai dipotong karena alasan utang piutang antarpegawai, yang menurut BPK bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban keuangan negara.
Tidak Sesuai Permendagri
BPK menilai bahwa praktik pengelolaan dana tersebut bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah serta mewajibkan pejabat terkait bertanggung jawab atas kebenaran material dari penggunaan anggaran.
Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut
BPK menyatakan bahwa Plt. Direktur RSUD Aceh Besar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai lalai dalam memverifikasi tagihan dan menginstruksikan pembayaran. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Besar agar memerintahkan Direktur RSUD Aceh Besar untuk:
-
Mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan dan melakukan pengujian tagihan secara lebih cermat;
-
Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp148.730.836.
Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Plt. Direktur RSUD Aceh Besar, menyatakan sependapat atas temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.












Discussion about this post