• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 23 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Aceh Besar
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

RSUD Aceh Besar, foto ist

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp148.730.836. Rinciannya mencakup belanja makanan dan minuman pasien rawat inap sebesar Rp126.467.000, serta pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836.

Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap dan Tidak Sesuai Fakta

BPK menemukan bahwa sebagian bukti pembelian bahan makanan dan minuman untuk pasien rawat inap tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti nota tanpa stempel, tanda tangan, atau tanggal pembelian, senilai Rp39.241.000. Selain itu, terdapat penggunaan nota toko yang tidak dikeluarkan oleh pemilik resmi, mengakibatkan pertanggungjawaban belanja senilai Rp87.226.000 dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami telah meminta klarifikasi dari pihak RSUD dan mereka mengakui adanya kelalaian dalam proses pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam laporannya.

BacaJuga :

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

14 Oktober 2026
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026

Pembayaran Jasa Tenaga Kesehatan Tidak Sesuai Rincian

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836, termasuk pembayaran atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Aceh Besar yang tidak sesuai dengan rincian daftar pembayaran. Temuan ini diperoleh dari hasil uji petik atas transaksi bank dan daftar penerima jasa pelayanan, terutama untuk pembayaran jasa pelayanan Covid-19 tahun 2021–2022 yang dibayarkan pada tahun 2024.

Diketahui pula, sebagian pembayaran kepada pegawai dipotong karena alasan utang piutang antarpegawai, yang menurut BPK bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban keuangan negara.

Tidak Sesuai Permendagri

BPK menilai bahwa praktik pengelolaan dana tersebut bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah serta mewajibkan pejabat terkait bertanggung jawab atas kebenaran material dari penggunaan anggaran.

Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut

BPK menyatakan bahwa Plt. Direktur RSUD Aceh Besar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai lalai dalam memverifikasi tagihan dan menginstruksikan pembayaran. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Besar agar memerintahkan Direktur RSUD Aceh Besar untuk:

  1. Mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan dan melakukan pengujian tagihan secara lebih cermat;

  2. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp148.730.836.

Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Plt. Direktur RSUD Aceh Besar, menyatakan sependapat atas temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

BPK Temukan 161 Kendaraan Pemkab Aceh Jaya Raib, Termasuk Mobil Pemadam

Next Post

RSUD Aceh Besar Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Dana Non-Kapitasi JKN

Berita Lainnya

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

14 Oktober 2026

Aceh Besar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) mendukung upaya pemerataan Program Makan Bergizi...

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026

Mediananggroe.com– Pemenuhan komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Kabupaten Aceh Besar terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor....

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026

Aceh Besar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) mendorong pelaku usaha Industri Rumah Tangga...

Load More
Next Post
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

RSUD Aceh Besar Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Dana Non-Kapitasi JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

22 Oktober 2026
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

22 Oktober 2026
Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 Layanan Terbaik CX 100 Award

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 Layanan Terbaik CX 100 Award

21 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

21 Oktober 2026
TPID Aceh Siapkan 2.500 Paket Sembako Murah, Tekan Beban Belanja Warga

TPID Aceh Siapkan 2.500 Paket Sembako Murah, Tekan Beban Belanja Warga

20 Oktober 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In