• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 25 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Aceh Besar
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

RSUD Aceh Besar, foto ist

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp148.730.836. Rinciannya mencakup belanja makanan dan minuman pasien rawat inap sebesar Rp126.467.000, serta pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836.

Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap dan Tidak Sesuai Fakta

BPK menemukan bahwa sebagian bukti pembelian bahan makanan dan minuman untuk pasien rawat inap tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti nota tanpa stempel, tanda tangan, atau tanggal pembelian, senilai Rp39.241.000. Selain itu, terdapat penggunaan nota toko yang tidak dikeluarkan oleh pemilik resmi, mengakibatkan pertanggungjawaban belanja senilai Rp87.226.000 dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami telah meminta klarifikasi dari pihak RSUD dan mereka mengakui adanya kelalaian dalam proses pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam laporannya.

BacaJuga :

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

Pembayaran Jasa Tenaga Kesehatan Tidak Sesuai Rincian

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836, termasuk pembayaran atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Aceh Besar yang tidak sesuai dengan rincian daftar pembayaran. Temuan ini diperoleh dari hasil uji petik atas transaksi bank dan daftar penerima jasa pelayanan, terutama untuk pembayaran jasa pelayanan Covid-19 tahun 2021–2022 yang dibayarkan pada tahun 2024.

Diketahui pula, sebagian pembayaran kepada pegawai dipotong karena alasan utang piutang antarpegawai, yang menurut BPK bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban keuangan negara.

Tidak Sesuai Permendagri

BPK menilai bahwa praktik pengelolaan dana tersebut bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah serta mewajibkan pejabat terkait bertanggung jawab atas kebenaran material dari penggunaan anggaran.

Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut

BPK menyatakan bahwa Plt. Direktur RSUD Aceh Besar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai lalai dalam memverifikasi tagihan dan menginstruksikan pembayaran. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Besar agar memerintahkan Direktur RSUD Aceh Besar untuk:

  1. Mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan dan melakukan pengujian tagihan secara lebih cermat;

  2. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp148.730.836.

Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Plt. Direktur RSUD Aceh Besar, menyatakan sependapat atas temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

BPK Temukan 161 Kendaraan Pemkab Aceh Jaya Raib, Termasuk Mobil Pemadam

Next Post

RSUD Aceh Besar Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Dana Non-Kapitasi JKN

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026

Mediaananggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh  menggelar pertemuan guna membahas rencana perlindungan jaminan kesehatan...

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

KOTA JANTHO – Tumpukan sampah yang mencemari Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, akhirnya dibersihkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar...

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Load More
Next Post
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

RSUD Aceh Besar Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Dana Non-Kapitasi JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In