MediaNanggroe.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dana Non-Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.
Dalam LHP BPK RI Nomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana Non-Kapitasi JKN sebesar Rp148.730.836. Menanggapi hal tersebut, pihak RSUD Aceh Besar telah menyetorkan seluruh nilai temuan tersebut ke Kas Daerah pada 17 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh mantan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, MKM, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tahun anggaran 2024.
“Tenggat waktu yang diberikan BPK kepada kami adalah dari tanggal 16 Juni sampai dengan 18 Juni 2025. Alhamdulillah, kami telah menyelesaikannya tepat waktu dengan menyetorkan sebesar Rp 148 juta sekian ke kas daerah di tanggal 17 juni 2025,” ujar dr. Susi kepada Mediananggroe.com, Senin (23/6/2025).
Menurut dr. Susi, sebagian dari penyimpangan tersebut disebabkan oleh kelalaian administratif dalam pembelanjaan operasional seperti kebutuhan dapur rumah sakit.
“Belanja ikan dan sayur-mayur yang kadang dibeli dari pedagang keliling (muge-muge) memang tidak disertai bukti pembelian resmi (bon), sehingga saat pelaporan dan pelengkap dokumen sering tertunda dan akhirnya luput dari pencatatan yang benar,” jelasnya.
“Terkait temuan BPK RI tersebut, kami telah menindaklanjutinya sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas, transparansi rumah sakit pemerintah,” tutup dr. Susi.












Discussion about this post