MediaNanggroe.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Dalam laporan nomor 9.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK menyebutkan bahwa sebanyak 161 unit kendaraan dinas, termasuk mobil pemadam kebakaran, tidak dapat ditunjukkan keberadaannya dengan total nilai fantastis mencapai Rp5,76 miliar.
Pemeriksaan fisik atas aset kendaraan tersebut dilakukan oleh tim BPK pada tanggal 14 hingga 17 April 2025, terhadap kendaraan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Hasilnya, ditemukan bahwa aset tetap kendaraan senilai Rp5.764.995.588,39 yang tersebar di 12 SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten), tidak dapat ditemukan secara fisik oleh pengelola barang.
Salah satu temuan mencolok adalah hilangnya satu unit mobil pemadam kebakaran (Kode Barang 1.3.2.02.01.06.004) dengan nilai aset mencapai Rp673 juta, yang sejatinya merupakan aset vital untuk pelayanan publik dan penanggulangan bencana.
Lebih lanjut, BPK juga menyoroti dua kendaraan dinas milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang disewakan kepada masyarakat sejak 2012–2013. Hingga kini, kedua kendaraan tersebut belum dikembalikan, dan pengurus barang menyatakan tidak mengetahui keberadaannya.
Dua kendaraan tersebut adalah:
-
Mitsubishi BL 8047 AF, jenis kendaraan angkutan barang, masa sewa 15 November 2012 s.d. 15 November 2013, dengan nilai perolehan Rp264.500.000.
-
Mitsubishi BL 8041 AF, jenis kendaraan angkutan barang, masa sewa sama, nilai perolehan Rp264.500.000.
Dengan demikian, total nilai dari dua kendaraan yang raib sejak lebih dari satu dekade lalu tersebut mencapai Rp529 juta.

BPK Desak Pemkab Ambil Tindakan
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Jaya memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) untuk:
-
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan seluruh aset milik daerah.
-
Menelusuri keberadaan 161 kendaraan dinas yang belum dapat ditunjukkan, dengan total nilai mencapai Rp5,76 miliar.
Ketidaktertiban dalam pengelolaan aset ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah kabupaten.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terkait langkah konkret yang akan diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.













Discussion about this post