• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 22 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Aceh Besar
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

RSUD Aceh Besar, foto ist

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp148.730.836. Rinciannya mencakup belanja makanan dan minuman pasien rawat inap sebesar Rp126.467.000, serta pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836.

Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap dan Tidak Sesuai Fakta

BPK menemukan bahwa sebagian bukti pembelian bahan makanan dan minuman untuk pasien rawat inap tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti nota tanpa stempel, tanda tangan, atau tanggal pembelian, senilai Rp39.241.000. Selain itu, terdapat penggunaan nota toko yang tidak dikeluarkan oleh pemilik resmi, mengakibatkan pertanggungjawaban belanja senilai Rp87.226.000 dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami telah meminta klarifikasi dari pihak RSUD dan mereka mengakui adanya kelalaian dalam proses pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam laporannya.

BacaJuga :

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026

Pembayaran Jasa Tenaga Kesehatan Tidak Sesuai Rincian

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836, termasuk pembayaran atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Aceh Besar yang tidak sesuai dengan rincian daftar pembayaran. Temuan ini diperoleh dari hasil uji petik atas transaksi bank dan daftar penerima jasa pelayanan, terutama untuk pembayaran jasa pelayanan Covid-19 tahun 2021–2022 yang dibayarkan pada tahun 2024.

Diketahui pula, sebagian pembayaran kepada pegawai dipotong karena alasan utang piutang antarpegawai, yang menurut BPK bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban keuangan negara.

Tidak Sesuai Permendagri

BPK menilai bahwa praktik pengelolaan dana tersebut bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah serta mewajibkan pejabat terkait bertanggung jawab atas kebenaran material dari penggunaan anggaran.

Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut

BPK menyatakan bahwa Plt. Direktur RSUD Aceh Besar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai lalai dalam memverifikasi tagihan dan menginstruksikan pembayaran. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Besar agar memerintahkan Direktur RSUD Aceh Besar untuk:

  1. Mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan dan melakukan pengujian tagihan secara lebih cermat;

  2. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp148.730.836.

Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Plt. Direktur RSUD Aceh Besar, menyatakan sependapat atas temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

BPK Temukan 161 Kendaraan Pemkab Aceh Jaya Raib, Termasuk Mobil Pemadam

Next Post

RSUD Aceh Besar Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Dana Non-Kapitasi JKN

Berita Lainnya

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026

MediaNanggroe.com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Komunitas Pasar...

Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

Operasional RSUD Aceh Besar Kembali Normal, Pelayanan Poliklinik Dibuka Lagi

21 April 2026

MediaNanggroe.com - Setelah sempat lumpuh akibat aksi mogok tenaga medis, operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar kini kembali...

Load More
Next Post
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

RSUD Aceh Besar Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Dana Non-Kapitasi JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

22 April 2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

21 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026
Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

21 April 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In