• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 13 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Aceh Besar
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

RSUD Aceh Besar, foto ist

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp148.730.836. Rinciannya mencakup belanja makanan dan minuman pasien rawat inap sebesar Rp126.467.000, serta pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836.

Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap dan Tidak Sesuai Fakta

BPK menemukan bahwa sebagian bukti pembelian bahan makanan dan minuman untuk pasien rawat inap tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti nota tanpa stempel, tanda tangan, atau tanggal pembelian, senilai Rp39.241.000. Selain itu, terdapat penggunaan nota toko yang tidak dikeluarkan oleh pemilik resmi, mengakibatkan pertanggungjawaban belanja senilai Rp87.226.000 dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami telah meminta klarifikasi dari pihak RSUD dan mereka mengakui adanya kelalaian dalam proses pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam laporannya.

BacaJuga :

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

10 Juni 2026
WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026

Pembayaran Jasa Tenaga Kesehatan Tidak Sesuai Rincian

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp22.263.836, termasuk pembayaran atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Aceh Besar yang tidak sesuai dengan rincian daftar pembayaran. Temuan ini diperoleh dari hasil uji petik atas transaksi bank dan daftar penerima jasa pelayanan, terutama untuk pembayaran jasa pelayanan Covid-19 tahun 2021–2022 yang dibayarkan pada tahun 2024.

Diketahui pula, sebagian pembayaran kepada pegawai dipotong karena alasan utang piutang antarpegawai, yang menurut BPK bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban keuangan negara.

Tidak Sesuai Permendagri

BPK menilai bahwa praktik pengelolaan dana tersebut bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah serta mewajibkan pejabat terkait bertanggung jawab atas kebenaran material dari penggunaan anggaran.

Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut

BPK menyatakan bahwa Plt. Direktur RSUD Aceh Besar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai lalai dalam memverifikasi tagihan dan menginstruksikan pembayaran. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Besar agar memerintahkan Direktur RSUD Aceh Besar untuk:

  1. Mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan dan melakukan pengujian tagihan secara lebih cermat;

  2. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp148.730.836.

Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Plt. Direktur RSUD Aceh Besar, menyatakan sependapat atas temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

BPK Temukan 161 Kendaraan Pemkab Aceh Jaya Raib, Termasuk Mobil Pemadam

Next Post

RSUD Aceh Besar Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Dana Non-Kapitasi JKN

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

10 Juni 2026

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 untuk mengisi...

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026

KOTA JANTHO – Drs. Sulaimi, M.Si kembali mendapat kepercayaan menempati jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Mantan Sekretaris...

Load More
Next Post
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

RSUD Aceh Besar Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Dana Non-Kapitasi JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In