• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK RI Ungkap Aliran Jasa Pelayanan Kesehatan Miliaran kepada Pejabat Struktural Aceh Barat Daya

redaksi by redaksi
20 Juni 2025
in Lintas Barat
BPK RI Ungkap Aliran Jasa Pelayanan Kesehatan Miliaran kepada Pejabat Struktural Aceh Barat Daya

RSUD Teungku Peukan, foto Ist

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 menyoroti serius ketidaksesuaian pembayaran jasa pelayanan kesehatan di RSUD Teungku Peukan (RSUDTP). Temuan utama BPK menyangkut besaran pembayaran jasa pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, serta pemberian remunerasi kepada pejabat struktural daerah yang tidak memiliki dasar hukum jelas dalam struktur organisasi rumah sakit.

Laporan BPK yang tertuang dalam dokumen Nomor 1.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 itu menyebut, sepanjang tahun 2024, RSUDTP telah membayarkan jasa pelayanan sebesar Rp37,16 miliar kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD, yang sebagian besar berasal dari klaim BPJS, termasuk tunggakan klaim tahun 2022 dan 2023.

Pembayaran jasa pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan pembagian maksimal 45% dari pendapatan BLUD RSUDTP sebagai jasa pelayanan. Namun, perhatian tajam BPK tertuju pada pembayaran jasa manajemen struktural dan koordinasi, yang porsinya mencapai 4% dari total pendapatan rumah sakit, dan dibagi kepada pejabat struktural rumah sakit serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Secara rinci, jasa koordinasi sebesar 40% dari porsi manajemen struktural dialokasikan kepada:

BacaJuga :

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026
  • Penjabat Bupati (56%)

  • Sekretaris Daerah (22%)

  • Para Asisten Sekda (14%)

  • Kepala Badan Keuangan Kabupaten (8%)

Sumber LHP BPK RI

Total pembayaran jasa koordinasi ini mencapai Rp1,27 miliar, meski nomenklatur “koordinasi” tidak ditemukan dalam struktur organisasi RSUDTP sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2022. BPK menyatakan bahwa tidak terdapat tugas dan fungsi jelas yang dapat menjadi dasar hukum pemberian jasa tersebut, sehingga dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 maupun Perbup Nomor 27 Tahun 2020.

BPK menilai, penyusunan Perbup Nomor 1 Tahun 2023 oleh Bupati atau Penjabat Bupati Aceh Barat Daya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta berpotensi membebani keuangan daerah tanpa dasar hukum yang kuat. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Perbup Nomor 1 Tahun 2023 segera dicabut atau dihentikan.

Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten melalui Plt. Direktur RSUDTP menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Ironi PNS RSUD Zainoel Abidin: Gaji dari Negara, Maling Fasilitas Negara

Next Post

Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Berita Lainnya

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025, Badan...

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026

MEULABOH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten...

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

17 Juni 2026

Sinabang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka...

Load More
Next Post
Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In