• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 29 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK RI Ungkap Aliran Jasa Pelayanan Kesehatan Miliaran kepada Pejabat Struktural Aceh Barat Daya

redaksi by redaksi
20 Juni 2025
in Lintas Barat
BPK RI Ungkap Aliran Jasa Pelayanan Kesehatan Miliaran kepada Pejabat Struktural Aceh Barat Daya

RSUD Teungku Peukan, foto Ist

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 menyoroti serius ketidaksesuaian pembayaran jasa pelayanan kesehatan di RSUD Teungku Peukan (RSUDTP). Temuan utama BPK menyangkut besaran pembayaran jasa pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, serta pemberian remunerasi kepada pejabat struktural daerah yang tidak memiliki dasar hukum jelas dalam struktur organisasi rumah sakit.

Laporan BPK yang tertuang dalam dokumen Nomor 1.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 itu menyebut, sepanjang tahun 2024, RSUDTP telah membayarkan jasa pelayanan sebesar Rp37,16 miliar kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD, yang sebagian besar berasal dari klaim BPJS, termasuk tunggakan klaim tahun 2022 dan 2023.

Pembayaran jasa pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan pembagian maksimal 45% dari pendapatan BLUD RSUDTP sebagai jasa pelayanan. Namun, perhatian tajam BPK tertuju pada pembayaran jasa manajemen struktural dan koordinasi, yang porsinya mencapai 4% dari total pendapatan rumah sakit, dan dibagi kepada pejabat struktural rumah sakit serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Secara rinci, jasa koordinasi sebesar 40% dari porsi manajemen struktural dialokasikan kepada:

BacaJuga :

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026
Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026
  • Penjabat Bupati (56%)

  • Sekretaris Daerah (22%)

  • Para Asisten Sekda (14%)

  • Kepala Badan Keuangan Kabupaten (8%)

Sumber LHP BPK RI

Total pembayaran jasa koordinasi ini mencapai Rp1,27 miliar, meski nomenklatur “koordinasi” tidak ditemukan dalam struktur organisasi RSUDTP sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2022. BPK menyatakan bahwa tidak terdapat tugas dan fungsi jelas yang dapat menjadi dasar hukum pemberian jasa tersebut, sehingga dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 maupun Perbup Nomor 27 Tahun 2020.

BPK menilai, penyusunan Perbup Nomor 1 Tahun 2023 oleh Bupati atau Penjabat Bupati Aceh Barat Daya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta berpotensi membebani keuangan daerah tanpa dasar hukum yang kuat. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Perbup Nomor 1 Tahun 2023 segera dicabut atau dihentikan.

Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten melalui Plt. Direktur RSUDTP menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Ironi PNS RSUD Zainoel Abidin: Gaji dari Negara, Maling Fasilitas Negara

Next Post

Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Berita Lainnya

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya sinergi lintas elemen dalam mempercepat pembangunan daerah saat menghadiri peringatan Hari Jadi...

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan program bajak sawah gratis bagi masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada Tahun...

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

8 April 2026

MediaNanggroe.com – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2026 tercatat masih sangat rendah hingga memasuki minggu kedua...

Load More
Next Post
Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In