MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 menyoroti serius ketidaksesuaian pembayaran jasa pelayanan kesehatan di RSUD Teungku Peukan (RSUDTP). Temuan utama BPK menyangkut besaran pembayaran jasa pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, serta pemberian remunerasi kepada pejabat struktural daerah yang tidak memiliki dasar hukum jelas dalam struktur organisasi rumah sakit.
Laporan BPK yang tertuang dalam dokumen Nomor 1.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 itu menyebut, sepanjang tahun 2024, RSUDTP telah membayarkan jasa pelayanan sebesar Rp37,16 miliar kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD, yang sebagian besar berasal dari klaim BPJS, termasuk tunggakan klaim tahun 2022 dan 2023.
Pembayaran jasa pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan pembagian maksimal 45% dari pendapatan BLUD RSUDTP sebagai jasa pelayanan. Namun, perhatian tajam BPK tertuju pada pembayaran jasa manajemen struktural dan koordinasi, yang porsinya mencapai 4% dari total pendapatan rumah sakit, dan dibagi kepada pejabat struktural rumah sakit serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Secara rinci, jasa koordinasi sebesar 40% dari porsi manajemen struktural dialokasikan kepada:
-
Penjabat Bupati (56%)
-
Sekretaris Daerah (22%)
-
Para Asisten Sekda (14%)
-
Kepala Badan Keuangan Kabupaten (8%)

Total pembayaran jasa koordinasi ini mencapai Rp1,27 miliar, meski nomenklatur “koordinasi” tidak ditemukan dalam struktur organisasi RSUDTP sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2022. BPK menyatakan bahwa tidak terdapat tugas dan fungsi jelas yang dapat menjadi dasar hukum pemberian jasa tersebut, sehingga dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 maupun Perbup Nomor 27 Tahun 2020.
BPK menilai, penyusunan Perbup Nomor 1 Tahun 2023 oleh Bupati atau Penjabat Bupati Aceh Barat Daya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta berpotensi membebani keuangan daerah tanpa dasar hukum yang kuat. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Perbup Nomor 1 Tahun 2023 segera dicabut atau dihentikan.
Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten melalui Plt. Direktur RSUDTP menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.













Discussion about this post