• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 24 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK RI Ungkap Aliran Jasa Pelayanan Kesehatan Miliaran kepada Pejabat Struktural Aceh Barat Daya

redaksi by redaksi
20 Juni 2025
in Lintas Barat
BPK RI Ungkap Aliran Jasa Pelayanan Kesehatan Miliaran kepada Pejabat Struktural Aceh Barat Daya

RSUD Teungku Peukan, foto Ist

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 menyoroti serius ketidaksesuaian pembayaran jasa pelayanan kesehatan di RSUD Teungku Peukan (RSUDTP). Temuan utama BPK menyangkut besaran pembayaran jasa pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, serta pemberian remunerasi kepada pejabat struktural daerah yang tidak memiliki dasar hukum jelas dalam struktur organisasi rumah sakit.

Laporan BPK yang tertuang dalam dokumen Nomor 1.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 itu menyebut, sepanjang tahun 2024, RSUDTP telah membayarkan jasa pelayanan sebesar Rp37,16 miliar kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD, yang sebagian besar berasal dari klaim BPJS, termasuk tunggakan klaim tahun 2022 dan 2023.

Pembayaran jasa pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan pembagian maksimal 45% dari pendapatan BLUD RSUDTP sebagai jasa pelayanan. Namun, perhatian tajam BPK tertuju pada pembayaran jasa manajemen struktural dan koordinasi, yang porsinya mencapai 4% dari total pendapatan rumah sakit, dan dibagi kepada pejabat struktural rumah sakit serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Secara rinci, jasa koordinasi sebesar 40% dari porsi manajemen struktural dialokasikan kepada:

BacaJuga :

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
  • Penjabat Bupati (56%)

  • Sekretaris Daerah (22%)

  • Para Asisten Sekda (14%)

  • Kepala Badan Keuangan Kabupaten (8%)

Sumber LHP BPK RI

Total pembayaran jasa koordinasi ini mencapai Rp1,27 miliar, meski nomenklatur “koordinasi” tidak ditemukan dalam struktur organisasi RSUDTP sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2022. BPK menyatakan bahwa tidak terdapat tugas dan fungsi jelas yang dapat menjadi dasar hukum pemberian jasa tersebut, sehingga dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 maupun Perbup Nomor 27 Tahun 2020.

BPK menilai, penyusunan Perbup Nomor 1 Tahun 2023 oleh Bupati atau Penjabat Bupati Aceh Barat Daya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta berpotensi membebani keuangan daerah tanpa dasar hukum yang kuat. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Perbup Nomor 1 Tahun 2023 segera dicabut atau dihentikan.

Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten melalui Plt. Direktur RSUDTP menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Ironi PNS RSUD Zainoel Abidin: Gaji dari Negara, Maling Fasilitas Negara

Next Post

Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Berita Lainnya

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026

Aceh Barat – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendorong...

Load More
Next Post
Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026
Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

23 Agustus 2026
BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

23 Agustus 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

22 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In