MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 2.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani penanggung jawab pemeriksa , Andri Yogama.
Dalam resume hasil pemeriksaan, BPK mengungkap sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya peninjauan ulang prosedur pelaksanaan kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Kesehatan dengan total nilai mencapai Rp276.437.562,65.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan kepala SKPK terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti perencanaan kebutuhan belanja pada RSUD Cut Nyak Dhien. Direktur rumah sakit tersebut diminta melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, temuan tersebut tidak memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Nomor 2.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK menjelaskan opini WTP diberikan karena laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025 dinilai telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Namun demikian, BPK menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti tidak adanya permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan masih ditemukan dan menjadi dasar rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.











Discussion about this post