• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ketua DPRK Sebut Pengelolaan Air Limbah Domestik Adalah Isu Krusial

redaksi by redaksi
20 Mei 2024
in Kutaraja
Ketua DPRK Sebut Pengelolaan Air Limbah Domestik Adalah Isu Krusial

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin, 20 Mei 2024.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin, 20 Mei 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan, serta anggota Musriadi dan Kasumi Sulaiman. Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko.

“Karena seiring dengan perkembangan Kota Banda Aceh dan pertumbuhan jumlah penduduk, tantangan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah, semakin kompleks,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutannya.

Air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, lahirnya rancangan qanun tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan air limbah di Banda Aceh dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

BacaJuga :

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

Farid Nyak Umar menjelaskan, berdasarkan peraturan, pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa air limbah domestik menjadi prioritas pembangunan di daerah.

“Karena itu, untuk memperkuat payung hukum Pemerintah Kota Banda Aceh diperlukan suatu aturan yang betul-betul fokus dan tegas untuk mengatur tata cara pengelolaan limbah domestik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujar politisi PKS ini.

Ia berharap melalui forum rapat dengar pendapat umum yang konstruktif dan partisipatif, pihaknya dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif dan implementatif, yang tidak hanya mampu mengatasi masalah yang ada saat ini, tetapi juga dapat mengantisipasi tantangan di masa mendatang.

Menurutnya partisipasi aktif dari seluruh pihak yang hadir dalam memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif serta pengalaman dan pandangan dari berbagai perspektif akan sangat berharga dalam memperkaya substansi rancangan qanun ini.

Dengan demikian sambungnya, qanun yang akan dihasilkan benar-benar cerminan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan air limbah domestik di Kota Banda Aceh.

“Raqan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengelola air limbah domestik di kota yang kita cintai ini. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak nantinya, kami berharap dapat menjadi data dan bahan serta dapat memperkaya materi dalam raqan ini,” tutur Farid Nyak Umar.

Sementara itu Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Cut Ahmad Putra selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan; dan anggota Banleg Kasumi Sulaiman. Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko, para keuchik dan perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan itu Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah (qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

“Tentunya pada RDPU ini kami berharap Bapak dan Ibu menyampaikan masukan secara substansi untuk menyempurnakan draf rancangan qanun, setelah ini kami akan duduk kembali untuk memfinalkan raqan ini berdasarkan masukan dalam RDPU nantinya,” kata Musriadi.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi, Tati Meutia Asmara, menyampaikan, rapat dengar pendapat umum atau public hearing ini bertujuan untuk menjaring masukan dari tokoh masyarakat serta stakeholder yang berkepentingan dengan qanun ini agar nantinya bisa sempurna demi kemaslahatan masyarakat.

Ia berharap RDPU ini dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dan pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan Rancangan Ranun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut. “Kami berharap seluruh masukan ini akan menjadi penguat dan penyempurna daripada Qanun Pengelolaan Limbah dan Domestik,” ucapnya.[]

Previous Post

Ketua DPRK Dukung Penuh Peningkatan Kualitas Pola Asuh Anak Usia Dini

Next Post

Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Berita Lainnya

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya kepada mahasiswa, BPJS Kesehatan memberikan...

Load More
Next Post
Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In