• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 23 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ketua DPRK Sebut Pengelolaan Air Limbah Domestik Adalah Isu Krusial

redaksi by redaksi
20 Mei 2024
in Kutaraja
Ketua DPRK Sebut Pengelolaan Air Limbah Domestik Adalah Isu Krusial

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin, 20 Mei 2024.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan, pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin, 20 Mei 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan, serta anggota Musriadi dan Kasumi Sulaiman. Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko.

“Karena seiring dengan perkembangan Kota Banda Aceh dan pertumbuhan jumlah penduduk, tantangan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah, semakin kompleks,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutannya.

Air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, lahirnya rancangan qanun tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan air limbah di Banda Aceh dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

BacaJuga :

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

Farid Nyak Umar menjelaskan, berdasarkan peraturan, pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa air limbah domestik menjadi prioritas pembangunan di daerah.

“Karena itu, untuk memperkuat payung hukum Pemerintah Kota Banda Aceh diperlukan suatu aturan yang betul-betul fokus dan tegas untuk mengatur tata cara pengelolaan limbah domestik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujar politisi PKS ini.

Ia berharap melalui forum rapat dengar pendapat umum yang konstruktif dan partisipatif, pihaknya dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif dan implementatif, yang tidak hanya mampu mengatasi masalah yang ada saat ini, tetapi juga dapat mengantisipasi tantangan di masa mendatang.

Menurutnya partisipasi aktif dari seluruh pihak yang hadir dalam memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif serta pengalaman dan pandangan dari berbagai perspektif akan sangat berharga dalam memperkaya substansi rancangan qanun ini.

Dengan demikian sambungnya, qanun yang akan dihasilkan benar-benar cerminan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan air limbah domestik di Kota Banda Aceh.

“Raqan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengelola air limbah domestik di kota yang kita cintai ini. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak nantinya, kami berharap dapat menjadi data dan bahan serta dapat memperkaya materi dalam raqan ini,” tutur Farid Nyak Umar.

Sementara itu Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Cut Ahmad Putra selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan; dan anggota Banleg Kasumi Sulaiman. Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko, para keuchik dan perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan itu Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah (qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

“Tentunya pada RDPU ini kami berharap Bapak dan Ibu menyampaikan masukan secara substansi untuk menyempurnakan draf rancangan qanun, setelah ini kami akan duduk kembali untuk memfinalkan raqan ini berdasarkan masukan dalam RDPU nantinya,” kata Musriadi.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi, Tati Meutia Asmara, menyampaikan, rapat dengar pendapat umum atau public hearing ini bertujuan untuk menjaring masukan dari tokoh masyarakat serta stakeholder yang berkepentingan dengan qanun ini agar nantinya bisa sempurna demi kemaslahatan masyarakat.

Ia berharap RDPU ini dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dan pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan Rancangan Ranun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut. “Kami berharap seluruh masukan ini akan menjadi penguat dan penyempurna daripada Qanun Pengelolaan Limbah dan Domestik,” ucapnya.[]

Previous Post

Ketua DPRK Dukung Penuh Peningkatan Kualitas Pola Asuh Anak Usia Dini

Next Post

Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Berita Lainnya

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

MediaNanggroe.com - BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI...

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

16 April 2026

MediaNanggroe.com - Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemusnahan barang bukti...

Load More
Next Post
Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Pesona Air Terjun Blang Kolam: Keindahan Tersembunyi di Aceh Utara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Hina Nabi di TikTok, Pria Asal Pidie Jaya Diseret ke Meja Hijau

Hina Nabi di TikTok, Pria Asal Pidie Jaya Diseret ke Meja Hijau

22 April 2026
Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

22 April 2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

21 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In