• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Anggota DPR Aceh dan Korlap Korupsi Beasiswa Dilimpahkan Ke Kejaksaan

redaksi by redaksi
13 Maret 2024
in Hukum
Mantan Anggota DPR Aceh dan Korlap Korupsi Beasiswa Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Jaksa Menerima Dua Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh (Foto: Humas Kejati Aceh)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh –  Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh menerima dua tersangka kasus korupsi bantuan  beasiswa Pendidikan beasiswa di BPSDM Aceh  tahun anggaran 2017  dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Rabu.

Kedua tersangka masing-masing S selaku koordintor beasiswa dan DS selaku anggota DPR Aceh  priode 2014 – 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H. Melalui Plh Kasi penkum Ali Rasaab Lubis mengatakan, Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 13 Maret 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II kasus Bea Siswa dari Penyidik Polda Aceh.

’’Maka setelah dilaksanakannya peyerahan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN TPkor Banda Aceh’’, Kata Ali Rasab dalam keterangan Persnya Rabu,13 Maret 2024.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Lebih lanjut Ali Rasab menjelaskan kronologi yang melibatkan kedua tersangka pada kasus beasiswa ini,disebutkan tersangka S sejak Tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPR Aceh  di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama  DS mengusulkan 208 Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran DS selaku Anggota DPR Aceh Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

Tersangka Secara melawan hukum bersama-sama dengan DS melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000, dari penerima beasiswa, perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp131.000.000,-, DS senilai sejumlah Rp2.360.950.000,-, serta KB sejumlah Rp54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp3.5 Milyar Lebih

Sementara Tersangka DS juga terlibat pada pengusulan 208 Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokir dirinya saat menjabat sebagai anggota  DPR Aceh  tersangka diduga melawan hukum bersama-sama S melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000,- perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp2.360.950.000,-dan S  senilai sejumlah Rp131.000.000,-, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp54.000.000,-,

Atas Perbuatanya kedua Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU.No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ungkap Ali Rasab Lubis

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tahap II, maka tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” kata Ali.

Previous Post

Sah !! Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh

Next Post

PKS Aceh resmi laporan dugaan pengelembungan suara DPR RI Dapil Aceh 1

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More
Next Post
PKS Aceh resmi laporan dugaan pengelembungan suara DPR RI Dapil Aceh 1

PKS Aceh resmi laporan dugaan pengelembungan suara DPR RI Dapil Aceh 1

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In