• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nanggroe TV

BNN RI Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

redaksi by redaksi
7 Maret 2024
in Nanggroe TV

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan lahan ganja dengan total berat basah tujuh ton di Provinsi Aceh.

Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas empat hektare, pada Rabu (6/3/2024).

Brigjen Pol Ruddi menyatakan bahwa penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung.

Dari informasi tersebut, terang dia, BNN melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, di wilayah Aceh Besar, pada Sabtu (2/3/2024).

BacaJuga :

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

17 Maret 2026
Sepasang Kekasih Melanggar Syariat Dicambuk 100  Kali di Banda Aceh

Sepasang Kekasih Melanggar Syariat Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

5 Juni 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar.

Dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja, yakni dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas dua hektare.

Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.

Kemudian, di lokasi kedua ditemui lahan ganja dengan luas dua hektare pada ketinggian 600 MDPL di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Di lahan tersebut terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Para pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Previous Post

JPU Minta Hadirkan Saksi Kepada Satreskrim Polresta Terkait Kasus Penyeludupan Manusia rohingya

Next Post

BPJS Kesehatan Banda Aceh Ungkap Penjaminan Pelayanan Keluarga Berencana dalam Program JKN

Berita Lainnya

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

17 Maret 2026

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf melepas rombongan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh dari Depo Trans Koetaradja, Banda Aceh, Minggu,...

Sepasang Kekasih Melanggar Syariat Dicambuk 100  Kali di Banda Aceh

Sepasang Kekasih Melanggar Syariat Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

5 Juni 2025

Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di Banda Aceh, sebagai bentuk penegakan...

Puluhan Pemuda Bentang Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Di Pelataran Mesjid Raya Baiturrahman

Puluhan Pemuda Bentang Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Di Pelataran Mesjid Raya Baiturrahman

5 Februari 2025

Banda Aceh – Puluhan Masyarakat yang belum diketahui identitasnya melakukan aksi bentang bendera bulan bintang di pelataran Mesjid Raya Baiturrahman,Kota Banda...

Load More
Next Post
BPJS Kesehatan Banda Aceh Ungkap Penjaminan  Pelayanan Keluarga Berencana dalam Program JKN

BPJS Kesehatan Banda Aceh Ungkap Penjaminan Pelayanan Keluarga Berencana dalam Program JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In