Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di Banda Aceh, sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Qanun Jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan di hadapan publik oleh aparat terkait dengan pengawasan ketat, sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi norma dan aturan yang berlaku di Aceh yang menerapkan hukum berbasis syariat Islam.
MediaNanggroe.com — Tekanan terhadap Pemerintah Aceh terus menguat. Sejumlah kalangan secara terbuka mendesak Gubernur Aceh, Mualem, untuk segera mengevaluasi bahkan...
MediaNanggroe.com - Sejumlah mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) di Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan kajian ulang dan perubahan...
MediaNanggroe.com – Pemerintah menetapkan pendekatan Pembelajaran Mendalam (deep learning) sebagai prioritas dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sebagai langkah strategis untuk...
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
Discussion about this post