Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di Banda Aceh, sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Qanun Jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan di hadapan publik oleh aparat terkait dengan pengawasan ketat, sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi norma dan aturan yang berlaku di Aceh yang menerapkan hukum berbasis syariat Islam.
Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) turut memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam...
Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan...
MediaNanggroe.com– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menerima Kunjungan Edukatif dari Pondok Pesantren Modern Imam...
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
Discussion about this post