Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di Banda Aceh, sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Qanun Jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan di hadapan publik oleh aparat terkait dengan pengawasan ketat, sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi norma dan aturan yang berlaku di Aceh yang menerapkan hukum berbasis syariat Islam.
Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan jajaran lalu lintas harus terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan...
BANDA ACEH – Bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat menyasar generasi muda dengan berbagai pintu masuk, mulai dari rasa ingin tahu,...
PIDIE — Produk pangan lokal Pidie didorong tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kemasan, tetapi juga memenuhi standar keamanan...
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
Discussion about this post