Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di Banda Aceh, sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Qanun Jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan di hadapan publik oleh aparat terkait dengan pengawasan ketat, sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi norma dan aturan yang berlaku di Aceh yang menerapkan hukum berbasis syariat Islam.
Banda Aceh - Untuk mendukung kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh duduk bersama dengan Pemerintah...
Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan...
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai menemukan sejumlah indikasi janggal saat menelusuri penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan semen...
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
Discussion about this post