MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sebuah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI turun langsung untuk menertibkan tambang illegal di Nagan Raya, Aceh, Rabu (23/8/2023). Bersama tim terpadu, mereka secara resmi menutup ekspolrasi tambang illegal di kawasan itu.
Ketika melakukan peninjauan di kawasan Beutong, tim penegakan hukum (Gakkum) LHK didampingi unsur terkait dari kabupaten setempat, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Nagan Raya. Menurut informasi yang diterima media ini, tim sudah berada di Nagan Raya sejak beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, yang ikut mendampingim Tim Gakkum LHK membenarkan informas tersebut. Ketika diminta penjelasan lebih lanjut apa saja aktivitas tim itu di lapangan, dia menolak memberi keterangan. “Langsung dengan ketua tim LHK aja ya,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/8/2023) melalui sambungan telepon.
Sayangnya, Ketua tim Gakkum LHK, Juandi, yang dicoba konfirmasi melalui Wahyuddin, penghubung di Nagan Raya, belum berhasil dimintai keterangannya. “Sulit tersambung teleponnya, bang,” ujar sumber media ini dari Beutong.
Tapi, informan ini menyampaikan, tim Gakkum LHK sudah menyaksikan langsung kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ekspolrasi tambang illegal di Nagan Raya. “Tim sangat menyesalkan pembiaran oleh instansi terkait di daerah, sehingga terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah,” ujarnya.
Menurut keterangan Wahyuddin, tim Gakkum LHK mempertanyakan sikap diam instansi terkait di Nagan Raya. “Kenapa sudah begini parah kerusakan lingkungan, belum pernah ada secuil laporan pun dari Pemkab melalui Dinas LHK ke tim Gakkum LHK Pusat,” ujar Wahyuddin mengutip pernyataan ketua Tim Gakkum.
Setelah memantau langsung kondisi lapangan, tim Gakkum LHK didampingi unsur terkait di Nagan Raya langsung memasang plank larangan eksplorasi tambang apa pun di di seluruh kawasan Nagan Raya. Papan peringatan itu berbunyi: “Dilarang melalukan kegiatan apapun di sepanjang areal sempadan sungai ini.”[
Discussion about this post