MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengembalikan barang bukti hasil tangkapan curanmor yang diamankan pada Selasa (27/12) kepada korban di Lapangan Indoor Polresta, Kamis (29/12/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pengembalian tersebut merupakan salah satu agenda Kapolresta Banda Aceh untuk mengembalikan barang bukti Curanmor tersebut kepada korban.
Dia mengatakan, barang bukti hasil curanmor itu sendiri didapatkan belum sampai 24 jam, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Setidaknya dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) sore diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Awalnya dua pelaku curanmor, MR (22) dan ROY (23) diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Syahrul Rizal warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin (27/12/2022) dini hari.
Fadillah menjelaskan, pencurian sepeda motor milik korban tersebut di dalam sebuah toko di Ulee Lheue, Banda Aceh.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan pintu dalam toko.
“Setelah dilaporkan, kita langsung mencari keberadaan tersangka dan berhasil kita temukan beserta barang buktinya,” kata Fadillah.
Pengembalian barang bukti lantaran, menurut pengakuan korban, bahwa sepeda motor itu merupakan kendaraan satu-satunya untuk pergi mencari nafkah.
“Maka dari itu barang bukti bisa dipinjam pakaikan, sejauh barang bukti itu masih dibutuhkan untuk dipersidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Syahrul Rizal selaku pemilik kendaraan mengucapkan terima kasih atas kerja cepat pihak kepolisian yang sudah berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motornya.
“Khususnya Kapolresta yang sudah membantu kami masyarakat kecil untuk menemukan kendaraan kami. Dan saya sebagai korban sangat bangga. Motor ini satu-satunya untuk kami bekerja karena,” pungkasnya.
Discussion about this post