• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 12 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

redaksi by redaksi
5 Juni 2024
in Hukum
Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024. Foto Dok Humas Polda

Banda Aceh — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand—Indonesia (Aceh), seberat 31 kg.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024.

Achmad Kartiko menyampaikan, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang, yaitu 2.666 km dan pegunungan yang luas, sehingga memberikan tantangan besar bagi kepolisian dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja.

Abituren Akabri 1991 itu mengatakan, pengungkapan 31 kg sabu itu terjadi pada Selasa, 28 Mei lalu, di mana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Sambungnya, tim opsnal yang juga sudah melakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari langsung bergerak dan berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.

“Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan,” ujar Achmad Kartiko.

Kata Achmad Kartiko, kedua tersangka tersebut merupakan kurir. Mereka mengakui sabu itu dari Thailand dan mendapatnya dari FS. Selanjutnya, tim opsnal langsung ke rumah FS. Namun sayang, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Setelah digeledah, di kandang sapi dekat rumah FS ditemukan dua goni yang berisikan sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang.

Saat ini, kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Dengan pengungkapan ini, 248 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” ujar Achmad Kartiko.

Berhasil Amankan 370 Kg Ganja Kering di Dua Lokasi

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan juga menyampaikan, selain mengungkap kasus sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi.

Ia menjelaskan, pada lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024.

Di lokasi ini tim opsnal berhasil mengamankan satu orang kuri berinisial AM (35) serta barang bukti 13 goni berisikan ganja kering dengan total berat 263 kg. Petugas juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor milik Am.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada dua lokasi. Lokasi yang pertama di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Di sana petugas mengamankan satu kurir berinisial AM dan barang bukti 263 kg ganja. Kepada petugas AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang—sudah DPO—untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran 50 ribu per kilo,” jelas Achmad Kartiko.

Kemudian, sambungnya lagi, pada lokasi kedua petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024.

Namun, kehadiran petugas tercium oleh para pelaku. Di lokasi, petugas hanya menemukan tiga karung berisikan narkotika jenis ganja seberat 107 kg. Petugas juga berupaya untuk mengejar pelaku ke hutan, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti baik dari lokasi pertama maupun kedua sudah diamankan ke Polda Aceh. Pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya.

Previous Post

PSI Aceh: PLN Jangan Rusak Citra Pemerintah

Next Post

Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

11 September 2026
Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

11 September 2026
BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In