• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
5 Juni 2024
in Hukum
Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya saat membaca putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

BacaJuga :

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

23 Juni 2025
Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

3 Juni 2025

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut, tuturnya.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, karena sudah jelas disini kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka / terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkas Fadilah.

Previous Post

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Next Post

Kapolda Aceh: Harta Kekayaan Para Pelaku Narkoba Harus Ditelusuri

Berita Lainnya

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

23 Juni 2025

MediaNanggroe.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi...

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

3 Juni 2025

MediaNanggroe.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK...

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025

MediaNanggroe.com –Skandal dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar mengguncang Aceh Tengah, setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor...

Load More
Next Post
Kapolda Aceh: Harta Kekayaan Para Pelaku Narkoba Harus Ditelusuri

Kapolda Aceh: Harta Kekayaan Para Pelaku Narkoba Harus Ditelusuri

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In