• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 22 September 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Personel Jatranras Polresta Banda Aceh Amankan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan

redaksi by redaksi
31 Januari 2022
in Hukum
Personel Jatranras Polresta Banda Aceh Amankan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan

Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta B. Aceh. Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dua remaja asal Banda Aceh melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan di belakang Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, ditangkap oleh Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (27/1/2022).

Y (19) berprofesi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh dan A (20) berprofesi tukang tempel ban diamankan karena merampas Handphone milik M (14) warga Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (16/1/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (26/1/2022) sore.

“Kejadian yang menimpa korban awalnya pada saat dalam perjalanan pulang kerumah dari kolam renang Mata Ie, Aceh Besar bersama temannya Reza. Saat itu kenderaan yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar, dan mencari tempat pengisian bahan bakar di sekitar lokasi kolam renang,” ucap Kompol Ryan.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

19 September 2023
3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

8 September 2023

Beberapa saat kemudian, korban dan rekannya  dihampiri oleh dua tersangka seraya meminta bantu untuk mendorong sepeda motor milik tersangka. Namun dalam perjalanan, korban mengatakan tidak sanggup mendorong lagi akibat kelelahan. Lalu tersangka meminta kendaraan milik korban di kendarai oleh tersangka dan korban diarahkan untuk duduk di belakang serta mendorong kendaraaan milik tersangka ke arah Ulee Lheue, kata Kompol Ryan lagi.

Setiba di lorong samping Mesjid Baiturrahim, lanjut Kompol Ryan, salah satu tersangka membuang kunci kendaraan milik korban dan tersangka mengambil HP merk Xiaomi Redmi Note 8 milik korban yang di letakkan di dalam box depan sepeda motor. Korban berusaha mencoba menahannya namun kedua tersangka mengancam korban serta mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban , sehingga HP milik korban di bawa lari oleh tersangka.

“Tersangka sudah mengatur strateginya untuk mengambil HP milik korban, dan di lokasi juga telah siaga tersangka lainnya bernama Aris yang diketahui bahwa tersangka Aris tersangkut kasus Narkoba yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu,” tambah Kompol Ryan.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah sering melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya, diantaranya di Kawasan Lampaseh, Punge dan Lhong Raya Banda Aceh, sambung Kasatreskim.

Lalu, menindaklanjuti laporan Polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban nomor: LPB/29/I/2022/SPKT pada hari Senin 17 Januari 2022, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencarian keberadaan para tersangka dan dalam kurun waktu sepekan berhasil menangkap tersangka di Gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Dari tangan kedua tersangka, kami memperoleh barang bukti sebanyak delapan unit HP berbagai merek diantaranya HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna Neptune, HP merk Vivo y91 warna biru, HP merk Oppo f1s warna silver, HP merk Xiamoi redmi note 5A warna silver,” sebut Kompol Ryan lagi.

Kemudian, HP merk Xiamoi redmi 5 warna putih, HP merk Xiaomi Redmi 6 Pro Mi A2 warna hitam, HP merk Samsung J2 Prime warna silver dan HP merk Samsung Galaxy V warna hitam, tutur Kompol Ryan lagi.

Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.

Previous Post

Pemerintah Aceh Sampaikan Selamat Atas Partisipasi Guru se-Aceh Sukseskan Presentasi Buku Kerja

Next Post

Polda Aceh: Mengatasi Persoalan Tambang Emas Ilegal tidak cukup dengan Penegakan Hukum

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

19 September 2023

MediaNanggroe, Banda Aceh -Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR, (20) warga Deah Raya, Banda...

3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

8 September 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh — Seorang pemuda Aceh Besar berinisial BG (25) ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh karena kedapatan...

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Bang Sayed Lapor Abu Laot Ke Polda Aceh

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Bang Sayed Lapor Abu Laot Ke Polda Aceh

7 September 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh - Advokat Senior, H. Sayed Muhammad Muliady, SH atau yang sering dipangil Bang Sayed melaporkan pengguna media...

Load More
Next Post
Polda Aceh: Mengatasi Persoalan Tambang Emas Ilegal tidak cukup dengan Penegakan Hukum

Polda Aceh: Mengatasi Persoalan Tambang Emas Ilegal tidak cukup dengan Penegakan Hukum

Discussion about this post

BERITA TERKINI

DPKA: Kembali Raih Pengahrgaan di Bidang Perpustakaan

DPKA: Kembali Raih Pengahrgaan di Bidang Perpustakaan

21 September 2023
Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

21 September 2023
Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

19 September 2023
Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

19 September 2023
Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Pak Untung

Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Pak Untung

17 September 2023
  • Pemerintah Aceh Rekrut PPPK Tahun 2023 Sebanyak 3.408 Orang, Catat Formasinya !!!

    Pemerintah Aceh Rekrut PPPK Tahun 2023 Sebanyak 3.408 Orang, Catat Formasinya !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usman Lamreng: Pemerintah Aceh Bayar Gaji PPPK Kesehatan Tepat Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teuku Riefky Berangkatkan Dua Anak Penderita Bocor Jantung asal Aceh ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diserahkan SK, Ribuan PPPK Kesehatan Belum Terima Gaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In