MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh Melaksanakan kegiatan operasi gabungan dan pengawasan syariat islam di wilayah kota Banda Aceh, 28 April 2021.
Petugas mengamankan 2 orang warga, TZ (38) warga Lambuk dan S (36) Warga Doy Ulee Kareng beserta alat bukti 8 bungkus mie instan, 1,5, minyak goreng, wajan, bawang dan cabe yang sudah di rajang serta kompor yang masih menyala.
Kepala Bidang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Azmanto, SE, MM. yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Drs. Aidi Kamal, MM. Menyatakan “ kegiatan operasi syariat ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI dan Polri. Berdasarkan laporan dari masyarakat bawah ada indikasi pelanggaran syariat islam yang terjadi salah satu bengkel di kawasan kecamatan Ulee Kareng”.
Tim Gabungan yang dipimpin oleh kasi operasi dan pengawasan syariat islam M. EL Amin, SE, Sekitar pukul 11.45 Wib langsung ke lokasi, meraka ada 3 orang, TZ (38) dan S (36) berhasil diamankan oleh petugas, sedangkan seorang sebagai juru masak berhasil kabur. Ujar Azmanto.
Mereka yang diamankan sempat melawan petugas, tetapi setelah ditunjukan barang bukti mereka tidak berkutik. Tambah Azmanto
Atas perbuatan mereka akan dijerat dengan Qanun No 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibada dan Syiar Islam, dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak 3 juta rupiah, atau hukuman cambuk depan umum paling banyak 6 kali. Ujar Azmanto.
Discussion about this post