MediaNanggroe.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekkan di lokasi layanan rapid test Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 27 April 2021 malam.
Informasi yang dihimpun, penggerebekkan tersebut terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pakai pada layanan tersebut. Sebanyak lima orang petugas serta sejumlah alat tes cepat Covid-19 dikabarkan diamankan dalam penggerebekkan itu.
Plt. Exceutive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto melalui Humas, Novita Maria Sari membenarkan adanya penggrebekan tersebut.
“Ya benar, memang ada penggerebekkan tersebut,” ucap Novita.
Namun, Novita belum dapat menyampaikan detail penggerebekkan tersebut. “Besok Pak GM akan memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut,” jelasnya.
Akibat penggrebekan itu, kini layanan rapid test di Bandara Kualanamu ditutup untuk sementara waktu. Polisi juga telah menyegel lokasi tempat layanan tersebut. Polisi dikabarkan turut mengamankan 5 orang dalam kasus ini.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Jhon Nababan, belum bisa dikonfirmasi terkait penggerebekkan itu. Panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan kepadanya belum mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang belum membalas konfirmasi.
Discussion about this post