MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah TW (Kepala BGP Aceh 2022- Agustus 2024) dan M (Pejabat Pembuat Komitmen BGP Aceh, Rabu 19 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis,S.H. mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose terhadap hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana porupsi dalam pengelolaan keuangan pada BGP Aceh tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Ali menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan pada BGP Aceh, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh TW dan M.
Dalam kasus ini, ditemukan penyimpangan anggaran, termasuk markup kegiatan fullboard meeting dan perjalanan dinas fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar. Kejati Aceh telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa pada 17 Maret 2025, namun TW meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya, ujar Ali.
Selain itu, Kejati Aceh juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh tahun anggaran 2024, sehingga penyidikan diperluas.
“Sehingga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka perluasan penyidikan,”ujarnya. []
Discussion about this post