MediaNanggroe.com, Langsa – Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa Jln. Chik di Tunong Gp. Jawa Kec Langsa Kota Pemko Langsa, Rabu 24/11/22.
Dalam kegiatan tersebut hadir Pj Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid, Ketua DPRK Kota Langsa Mailmul mahdi, S.Sos, Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, S.H, S.I.K.,M.H, Dandim 0104 Atim diwakili oleh Danramil 22/ Lgsb Kapten inf Suharianto, Kajari Langsa Viva Hari Rustaman SH, Ketua PN Kota Langsa Dini Damaiyanti SH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa a.n T. MufarifIsshadri, S.H.I., M.H, Ketua MPU Kota Langsa Tgk Salahuddin, Shi, Plt. Kepala BNN Kota Langsa AKBP Werdha Susetyo, SE, Ketua MPD Kota Langsa Drs. Samad Hasan, M.B.A, Kadis Kesehatan Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan kepala kejaksan megeri Kota Langsa mengucapkan Terima kasih kepada para Unsur Forcopimda yang telah hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2022 Tindak Pidana Umum dan Lainnya.
Bahwa kita ketahui bersama bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan salah satunya adalah dlm penuntutan melaksanakan Penetapan hakim dan melaksanakan Keputusan Pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap (INKRACHT) berdasarkan Pasal 30 UUD Nomor 11 Tahun 2021 ttg perubahan atas UUD Nomor 16 Tahun 2004 ttg kejaksaan Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab UUD Hukum Acara Pidana (KUHAP) ttg pelaksanaan Petusan Pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum ttp dilakukan oleh Jaksa.
Bahwa tujuan dilakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini sebagai bagian dari kehati hatian dalam menjaga dan menyimpan BB sehingga menghindari adanya Penyalah gunaan barang bukti hilang atau rusak dimanfaatkan oleh oknum yang tdk bertanggung jawab.
Disambung PJ Walikota Langsa, Atas nama Pemerintah kota Langsa beserta jajaran dan seluruh masyarakat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesarnya kepada bapak Kajari, bapak Kapolres dan ibu Ketua Pengadilan dan seluruh institusi dalam hal penegakan hukum yg ada di kota Langsa, telah melaksanakan atau melakukan penegakan supremasi hukum di Kota Langsa.
Barang Bukti Narkoba ini adalah merupakan bukti nyata dari pada kinerja Penegak Hukum serta akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penegakan hukum serta memberi rasa aman dan rasa keadilan, saya siap mendukung sepenuhnya utk Pembasmian Narkoba yg ada di Wilayah Kota Langsa.
Dikesempatan yang sama Kapolres juga mengajak masyarakat diwilkum Polres Langsa untuk membantu penegak Hukum kususnya Polres Langsa dalam memberantas kejahatan yang ada di wilkum Kota Langsa khususnya masalah dengan Narkoba.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat Kota Langsa Insya Allah kedepan kota Langsa ini menjadi kota yang nyaman dan aman dari berbagai kejahatan” tandas Kapolres.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2022 :
Narkotika jenis shabu – shabu dgn jumlah Perkara sebanyak 80 Perkara, jumlah barang bukti dgn berat keseluruhan sebanyak 594,95 gram.
Narkotika jenis Ganja dgn jumlah Perkara sebanyak 12 Perkara, jumlah barang bukti dgn jumlah keseluruhan 34.475.838 gram.
3. Perkara tindak Pidana Umum lainnya dgn jumlah Perkara sebanyak 31 Perkara, jumlah barang bukti berupa Handphone dan baju.(Hms).
Discussion about this post