• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 8 Desember 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Kabid Humas: AB Rencanakan Pembunuhan karena Usahanya Diganggu

redaksi by redaksi
6 Juni 2022
in Hukum
Kabid Humas: AB Rencanakan Pembunuhan karena Usahanya Diganggu

Foto Humas Polda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Motif utama penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, adalah dendam atau sakit hati karena korban Ridwan (38) kerap mengganggu usaha milik tersangka AB alias TW.

AB sendiri sekarang ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi aktor intelektual, serta mendanai dan merencanakan penembakan tersebut.

“Motifnya karena sakit hati, lantaran korban kerap mengganggu usaha milik tersangka AB,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan pers, Senin, 6 Juni 2022.

Winardy juga menjelasakan, pada dasarnya target penembakan tersebut adalah Ridwan, namun karen Maimun juga ada di lokasi dan takut hal tersebut bocor, maka Maimun juga ikut dieksekusi.

BacaJuga :

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

5 Desember 2023
Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023

Untuk hal lainnya, kata Winardy lagi, pihaknya masih melakukan pendalaman, karena masih ada eksekutor yang masih diburu. Namun, identitasnya sudah dikantongi.

“Untuk informasi lebih dalam, kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik dan doakan eksekutornya cepat ditangkap. Nanti, perkembangannya akan kita sampaikan secara _continue_,” ujar Winardy, di hadapan wartawan.

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap TM, DW, NZ, ZD, MY, dan menahan aktor intelektual AB.

Previous Post

Pembangunan Bendungan Keureuto Aceh Utara Ditarget Rampung Tahun Depan

Next Post

Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat

Berita Lainnya

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

5 Desember 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh - Masa tahanan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yakni MY selaku tersangka korupsi pengadaan lahan zikir...

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu...

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

23 November 2023

EA (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar...

Load More
Next Post
Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat

Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejati Bersama Disdik Aceh Buka Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum

Kejati Bersama Disdik Aceh Buka Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum

8 Desember 2023
DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh

DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh

7 Desember 2023
Kejati dan KIP Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama

Kejati dan KIP Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama

6 Desember 2023
Kinerja APBA 2023 Positif, Pj Gubernur Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh

Kinerja APBA 2023 Positif, Pj Gubernur Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh

6 Desember 2023
Luncurkan Anjungan Pendaftaran Mandiri, RSUDZA Banda Aceh  Berikan Kemudahan Bagi Peserta JKN

Luncurkan Anjungan Pendaftaran Mandiri, RSUDZA Banda Aceh Berikan Kemudahan Bagi Peserta JKN

6 Desember 2023
  • Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

    Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Anjungan Pendaftaran Mandiri, RSUDZA Banda Aceh Berikan Kemudahan Bagi Peserta JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati dan KIP Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In