• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 2 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat

redaksi by redaksi
7 Juni 2022
in Aceh
Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, S.H, M.Hum, menyampaikan sambutan Gubernur Aceh pada Seminar Uji Publik Rancangan UU tentang Perubahan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diselenggarakan Komite I DPD RI, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (6/6/2022).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dalam negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, terlepas apapun sistem pemerintahannya, kekuasaan membentuk Undang-Undang diarahkan pada terwujudnya tatanan kehidupan yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Dengan demikian, fungsi Undang-Undang lebih merupakan persoalan penjabaran dari tujuan negara sebagaimana termaktub dalam konstitusinya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, pada Seminar Uji Publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diselenggarakan Komite 1 DPD RI, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).

“Kekuasaan membentuk Undang-Undang diarahkan pada terwujudnya tatanan kehidupan yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Jadi, keberadaan suatu Undang-Undang pada dasarnya merupakan instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Disinilah arti penting Undang-Undang yang berfungsi sebagai pengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan konstitusi dalam membagi kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga pemerintahan,” ujar M Jafar saat membacakan sambutan Gubernur.

Untuk diketahui bersama, dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024, pada nomor 162 tercantum judul Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

BacaJuga :

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026

“Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa “dalam hal rencana perubahan Undang-Undang ini, dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh,” kata M Jafar.

Dalam kesempatan ini, M Jafar juga menyampaikan aspirasi berkaitan dengan rencana perubahan UUPA tersebut. Sesuai dengan Pasal 183 UUPA Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama (tahun 2008) sampai dengan tahun kelima belas (tahun 2022) besarannya setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas (tahun 2023) sampai dengan tahun kedua puluh (tahun 2027) besaran menurun menjadi setara 1 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

“Dapat kami sampaikan bahwa untuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyetujui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali,” imbuh M Jafar.

Disamping itu, sambung M Jafar, Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaannya dalam bentuk Peraturan Gubernur serta juga telah menetapkan Rencana Induk (Master Plan/Blue Print) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dalam bentuk Peraturan Gubernur, sehingga pemanfaatan Dana Otonomi Khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional mempunyai perangkat hukum demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus ini, pada tanggal 24 Desember 2021, Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, telah menyampaikan Surat Nomor 188/22251 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Dalam surat tersebut kami sampaikan rencana perubahan UUPA terutama berkaitan dengan penerimaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 ayat (2) UUPA. Kami juga mengusulkan agar norma Pasal 183 ayat (2) UUPA dapat diubah menjadi ‘’Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tidak ditentukan, yang besarnya setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.’’ Kata M Jafar.

Pemerintah Aceh menjelaskan, alasan perubahan tersebut adalah Untuk mengembangkan dan mempercepat penurunan angka kemiskinan Aceh yang masih tinggi akibat pengaruh konflik yang berkepanjangan; Penguatan perdamaian Aceh yang abadi dalam konteks NKRI; Banyak infrastruktur yang perlu dibangun dan dipelihara terutama yang dibangun melalui Dana Otsus; dan kondisi Aceh yang masih membutuhkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, sebab dana yang beredar di masyarakat masih kecil.

“Harapan seluruh rakyat Aceh, kepada seluruh anggota Komite I DPD RI Yang terhormat, sudilah kiranya memberikan perhatian khusus terhadap rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama dapat memperpanjang penerimaan Dana Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027,” imbuh M Jafar.

Pemerintah Aceh menegaskan, bahwa perpanjangan Dana Otonomi Khusus masih sangat dibutuhkan oleh seluruh rakyat Aceh, guna meningkatkan taraf hidup, mendongkrak perekonomian masyarakat dan pembangunan Aceh. Meski demikian, upaya pengendalian dan pengawasan Dana Otonomi Khusus ini juga harus diperkuat.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota Komite I DPD RI, yang telah menggelar Seminar Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kami berkeyakinan bahwa acara Seminar Uji Sahih ini akan memberikan kesempatan kepada stakeholder di Aceh mewakili rakyat Aceh untuk memperoleh informasi sekaligus dapat memberikan masukan yang berharga terhadap rencana Perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Insya Allah, pertemuan kita diberkati Allah,” pungkas M Jafar.

DPD RI Usulkan 24 Poin Revisi UUPA

Untuk diketahui bersama, hari ini Ketua Komite I DPD RI Facrul Razi membacakan sebanyak 24 poin revisi pada usulan perubahan terbatas yang disampaikan pada seminar kali ini, yaitu Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Badan dan Lembaga Luar Negeri, Panwaslih Aceh dan Kabupaten/Kota, Penyesuaian Persyaratan Calon Kepala Daerah, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Penyelesaian Sengketa Pilkada.

Selanjutnya, Kedudukan, Peran dan Perangkat Wali Nanggroe, Pemilihan Keuchik, Penetapan Kebutuhan Pegawai, Penegasan Penerapan Syariat Islam, Pengawasan Pelaksanaan Kontrak Kerja, Pengelolaan SDA Minyak dan Gas Bumi, Pemberian Izin Eksplorasi Tambang Umum, Pembentukan Bank Konvensional dan Pemberian Subsidi UMKM.

Poin selanjutnya, DPD RI juga mengusulkan Dana Otonomi Khusus Aceh, Pinjaman Luar Negeri, Prinsip Pengelolaan Anggaran, Penyelesaian Pelanggaran HAM, Kewenangan KKR, Penegasan Kekhususan Qanun, Ketentuan Calon Perseorangan, Penegasan Pengaturan Sektor Minerba, Pengaturan NSPK, dan Penyesuaian Nomenklatur Prolega sesuai PUU yang Berlaku.

“Terima kasih dan apresiasi atas dinamika dan berbagai masukan yang kami terima pada seminar hari ini. Beberapa catatan yang dapat kami simpulkan. Semoga kemitraan antara DPD RI dengan Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Aceh bisa terus terjalin dengan baik,” ujar Fachrul Razi.

Seminar ini juga dihadiri oleh Ketua DPRA, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan otda, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, serta sejumlah Kepala SKPA lainnya. (Arf)

Previous Post

Kabid Humas: AB Rencanakan Pembunuhan karena Usahanya Diganggu

Next Post

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Iurannya Jadi Berapa?

Berita Lainnya

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 hingga akhir April tercatat mencapai 23,27 persen atau...

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok....

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026

MediaNanggroe.com  — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah...

Load More
Next Post
Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Iurannya Jadi Berapa?

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In