MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri, S.H.M.H dan dibackup oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, S.H.M.H. beserta Tim Intelijen Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023, pengeledahaan ini dilakukan sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30, Rabu tanggal 25 Oktober 2023.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, S.H., M.H. melalui siaran Pers kepada awak media, 25 Oktober 2023.
Penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting dikantor MAA, terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, ujar nya.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP, tambah nya.
Dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang/dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA, yang mana dukumen dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah), tutupnya.
Discussion about this post