• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Gagal Terbang, Dua Warga Bogor Tertangkap Selundupkan 900 Gram Sabu di Sandal

redaksi by redaksi
30 April 2025
in Hukum
Gagal Terbang, Dua Warga Bogor Tertangkap Selundupkan 900 Gram Sabu di Sandal

MediaNanggroe.com – Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, AP (35) dan DT (44), digagalkan keberangkatannya oleh petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, pada Jumat, 25 April 2025. Keduanya hendak terbang ke Jakarta namun tertangkap basah saat pemeriksaan barang karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Petugas avsec bandara menemukan 900 gram sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam dua pasang sandal yang dikenakan pelaku. Modus tersebut terbongkar setelah pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan yang mencurigakan. Penemuan ini langsung memicu tindakan tegas dari petugas keamanan, yang kemudian menyerahkan keduanya kepada kepolisian.

Kini, AP dan DT resmi meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik upaya penyelundupan narkoba lintas provinsi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan bahwa tersangka AP dan DT direncanakan akan terbang ke ibukota menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.

BacaJuga :

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

23 Juni 2025
Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

3 Juni 2025

Namun saat pemeriksaan barang, petugas bandara yang curiga dengan gerak-gerik mereka akhirnya menemukan barang haram tersangka. Keduanya pun diboyong polisi untuk proses lanjut.

“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar KBP Joko didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dan Vovo Kristanto PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).

Kepada polisi, tersangka AP dan DT mengakui awalnya mereka tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025 malam. Kemudian, mereka berangkat ke Trienggadeng, Pidie Jaya menggunakan mobil penumpang.

“Sampai di tujuan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Mereka diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta. Jika berhasil, mereka diupah masing-masing Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT,” sambung Joko.

Dari hasil interogasi lanjut, AP mengakui dirinya telah dua kali membawa paket haram itu dengan tujuan yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024, yang mana ia menerima upah sebesar Rp 6,5 juta.

“Namun yang bersangkutan tidak tahu persis berapa banyak sabu yang dia bawa saat itu. Sedangkan untuk tersangka DT baru pertama kalinya,” kata Kapolresta.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 900 gram beserta dua pasang sandal dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka AP dan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Joko.

“Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat ini masih melakukan pengembangan lanjut dan memburu dua orang DPO lainnya,” pungkasnya.

Previous Post

Wali Kota Illiza Tunjuk Jalaluddin sebagai Plt Sekda

Next Post

Sinergi Lintas Sektor, BPOM Aceh dan Pemko Banda Aceh Perkuat Program Nasional Keamanan Pangan

Berita Lainnya

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar Dana APBN

23 Juni 2025

MediaNanggroe.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi...

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Diamankan Polisi di Tengah Malam

3 Juni 2025

MediaNanggroe.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK...

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

Skandal Rp48 Miliar di Aceh Tengah! BPRS Gayo Digeledah Polisi

8 Mei 2025

MediaNanggroe.com –Skandal dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar mengguncang Aceh Tengah, setelah penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor...

Load More
Next Post
Sinergi Lintas Sektor, BPOM Aceh dan Pemko Banda Aceh Perkuat Program Nasional Keamanan Pangan

Sinergi Lintas Sektor, BPOM Aceh dan Pemko Banda Aceh Perkuat Program Nasional Keamanan Pangan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In