• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat WNA Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya

redaksi by redaksi
8 Februari 2025
in Hukum
28 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri , Polisi dan Warga Lakukan Pencarian

Ilustrasi. Etnis Rohingya

MediaNanggroe.com, Idi – Polres Aceh Timur, menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya.

Etnis Rohingya tersebut mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Gampong (Desa) Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 29 Januari 2025.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar yakni AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Adi, Jumat (7/2/2025).

BacaJuga :

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

Adi menjelaskan, tersangka AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran ilegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” lanjut Kasat Reskrim.

Kemudian, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya.

“Atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan Pasal 120 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat.

Previous Post

Safrizal Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie

Next Post

Ancaman OPM Tolak MBG dan Bakar Sekolah Tak Bisa Ditoleransi

Berita Lainnya

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Load More
Next Post
Ancaman OPM Tolak MBG dan Bakar Sekolah Tak Bisa Ditoleransi

Ancaman OPM Tolak MBG dan Bakar Sekolah Tak Bisa Ditoleransi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In