• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat WNA Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya

redaksi by redaksi
8 Februari 2025
in Hukum
28 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri , Polisi dan Warga Lakukan Pencarian

Ilustrasi. Etnis Rohingya

MediaNanggroe.com, Idi – Polres Aceh Timur, menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya.

Etnis Rohingya tersebut mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Gampong (Desa) Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 29 Januari 2025.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar yakni AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Adi, Jumat (7/2/2025).

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Adi menjelaskan, tersangka AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran ilegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” lanjut Kasat Reskrim.

Kemudian, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya.

“Atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan Pasal 120 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat.

Previous Post

Safrizal Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie

Next Post

Ancaman OPM Tolak MBG dan Bakar Sekolah Tak Bisa Ditoleransi

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More
Next Post
Ancaman OPM Tolak MBG dan Bakar Sekolah Tak Bisa Ditoleransi

Ancaman OPM Tolak MBG dan Bakar Sekolah Tak Bisa Ditoleransi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In