MediaNanggroe.com, Idi – Polres Aceh Timur, menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya.
Etnis Rohingya tersebut mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Gampong (Desa) Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar yakni AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).
“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Adi, Jumat (7/2/2025).
Adi menjelaskan, tersangka AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.
“Dari keterangan saksi imigran ilegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” lanjut Kasat Reskrim.
Kemudian, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya.
“Atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan Pasal 120 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat.
Discussion about this post