• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 11 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Ikan Kakap di BRA Masuki Tahap Baru

redaksi by redaksi
27 November 2024
in Hukum
Eksepsi Ditolak,  Kasus Korupsi Ikan Kakap di BRA Masuki Tahap Baru

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa Suhendri dan Zulfikar terkait kasus dugaan  korupsi di BRA, Selasa (26/11).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA, Selasa (26/11).

Perkara ini menyeret dua terdakwa, Suhendri, A.Md  dan Zulfikar Bin  dan empat tersangka lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total pagu Anggaran sebesar Rp15 Miliar lebih yang sumber anggaran APBA-P TA 2023.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Jamil, SH, didampingi R. Deddy Harianto, SH, M.Hum, dan Heri Alfian, SH, MH, memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa.

Amar putusan sela Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA adalah sebagai berikut:

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

 

 

  •  Keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dinyatakan ditolak.
  •  Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
  •  Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Sidang juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Asrul Ferryandi, SH, MH, Zilzaliana, SH, MH, dan Wahyudi Kuosu, SH, MH, serta tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Kamaruddin, SH, MH, Moch. Ainul Yaqin, SHI, MH, dan Murtadha, SH.

Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Previous Post

Plt Sekda Aceh Bersama Pj Ketua PKK Hadiri Maulid Pemko Banda Aceh

Next Post

220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

9 Agustus 2026
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

7 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

7 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In