• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 22 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Ikan Kakap di BRA Masuki Tahap Baru

redaksi by redaksi
27 November 2024
in Hukum
Eksepsi Ditolak,  Kasus Korupsi Ikan Kakap di BRA Masuki Tahap Baru

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa Suhendri dan Zulfikar terkait kasus dugaan  korupsi di BRA, Selasa (26/11).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA, Selasa (26/11).

Perkara ini menyeret dua terdakwa, Suhendri, A.Md  dan Zulfikar Bin  dan empat tersangka lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total pagu Anggaran sebesar Rp15 Miliar lebih yang sumber anggaran APBA-P TA 2023.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Jamil, SH, didampingi R. Deddy Harianto, SH, M.Hum, dan Heri Alfian, SH, MH, memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa.

Amar putusan sela Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA adalah sebagai berikut:

BacaJuga :

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

 

 

  •  Keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dinyatakan ditolak.
  •  Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
  •  Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Sidang juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Asrul Ferryandi, SH, MH, Zilzaliana, SH, MH, dan Wahyudi Kuosu, SH, MH, serta tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Kamaruddin, SH, MH, Moch. Ainul Yaqin, SHI, MH, dan Murtadha, SH.

Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Previous Post

Plt Sekda Aceh Bersama Pj Ketua PKK Hadiri Maulid Pemko Banda Aceh

Next Post

220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

Berita Lainnya

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

BANDA ACEH – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kembali menyeret aparatur negara ke...

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

13 Juli 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang menyeret pria berinisial YS alias Pale mulai disidangkan di Mahkamah Syar'iyah...

Load More
Next Post
220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

22 Juli 2026
Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22 Juli 2026
BI Aceh Edukasi 150 Pelajar Aceh Selatan, Perkuat Literasi Digital dan Cegah Penipuan Online

BI Aceh Edukasi 150 Pelajar Aceh Selatan, Perkuat Literasi Digital dan Cegah Penipuan Online

22 Juli 2026
Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

22 Juli 2026
BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh

BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh

22 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗽 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In