• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Ikan Kakap di BRA Masuki Tahap Baru

redaksi by redaksi
27 November 2024
in Hukum
Eksepsi Ditolak,  Kasus Korupsi Ikan Kakap di BRA Masuki Tahap Baru

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa Suhendri dan Zulfikar terkait kasus dugaan  korupsi di BRA, Selasa (26/11).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA, Selasa (26/11).

Perkara ini menyeret dua terdakwa, Suhendri, A.Md  dan Zulfikar Bin  dan empat tersangka lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total pagu Anggaran sebesar Rp15 Miliar lebih yang sumber anggaran APBA-P TA 2023.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Jamil, SH, didampingi R. Deddy Harianto, SH, M.Hum, dan Heri Alfian, SH, MH, memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa.

Amar putusan sela Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA adalah sebagai berikut:

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

 

 

  •  Keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dinyatakan ditolak.
  •  Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
  •  Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Sidang juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Asrul Ferryandi, SH, MH, Zilzaliana, SH, MH, dan Wahyudi Kuosu, SH, MH, serta tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Kamaruddin, SH, MH, Moch. Ainul Yaqin, SHI, MH, dan Murtadha, SH.

Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Previous Post

Plt Sekda Aceh Bersama Pj Ketua PKK Hadiri Maulid Pemko Banda Aceh

Next Post

220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

Load More
Next Post
220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In