• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Tersangka Berharap Ada Kepastian Hukum Ditangan Penyidik Kejari Aceh Timur

redaksi by redaksi
1 November 2023
in Hukum
Dua Tersangka Berharap Ada Kepastian Hukum Ditangan Penyidik Kejari Aceh Timur

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dua paket proyek jalan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), anggaran tahun 2021 lalu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur, berharap ada kepastian hukum ditangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasbun Daulay, kuasa hukum dua tersangka A dan KU mengungkapkan, dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi dua paket proyek jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat,nilai kontrak sebesar Rp. 11,39 miliar lebih bersumber DAK, dan proyek pembangunan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan nilai kontrak Rp. 1,71 miliar lebih, bersumber DOKA tahun anggaran 2021 pada Dinas terkait.

Anehnya, dalam penggungkapan kasus tersebut, penyidik hanya melibahkan empat berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sementara dua berkas tersangka lagi, belum dilimpakan ke Pengadilan Tipikor, ada apa.?

“Seharusnya dalam pelimpahan berkas itu harus bersamaan empat tersangka lain. Kenapa dua berkas lagi belum dilimpahkan. Dimana letak keadilan hukum,” katanya, Selasa, 1 September 2023.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kasbun menduga ada pihak-pihak yang dikorbankan oleh penyidik. Seharus dalam pengungkapan kasus tersebut harus bijak dan adil sesuai data dan fakta hasil penyelidikan.

“Data-data kan ada semua. Jadi kenapa waktu pelimbahan tidak sekalian dilimpah, seharusnya harus bersamaan,” tegasnya.

Menurutnya dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat, dan proyek jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, kedua tersangka A dan KU, seharusnya kedua tersangka itu harus mendapat kepastian hukum. Lantas dalam pekerjaan proyek tersebut, tersangka A dan KU hanya menjabat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Seharusnya kedua tersangka itu harus ada kepastian hukum. Apakah bersalah atau tidak,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan Korupsi proyek Jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat, Kejari hanya menetapkan tiga tersangka A Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RA menjabat konsultan pengawas, MS sebagai rekanan.

“Paket proyek Jalan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11,39 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021 pada terkait,” tegasnya.

Sementara proyek pembangunan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan nilai kontrak Rp. 1,71 miliar lebih, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2021 pada Dinas terkait, Kejari hanya menetapkan tiga tersangka berinisial inisial KU menjabat sebagai PPTK, DA menjabat konsultan pengawas, dan EZ sebagai rekanan.

“Padahal dalam pengungkapan kasus tersebut ada ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Lantas ada pihak-pihak lain yang dianggap lebih bertanggungjawab namun tidak dijadikan sebagai tersangka oleh Pihak Kejari Aceh Timur,” katanya Kasbun.

Dia menyebutkan, dalam pengungkapan dan penetapan sebagai tersangka, penyidik hanya menetapkan PPTK, konsultan pengawas dan rekanan sebagai tersangka. Padahal PPTK itu hanya melaksanakan tugas teknis, sementara ada pihak lain yang mempunyai kewewenangan secara strategis, termasuk tanda tangan kontrak pekerjaan.

“Bahwa kliennya selaku PPTK menjalankan tugas sesuai dengan arahan, perintah dan petunjuk dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seharusnya KPA yang bertanggungjawab dibandingkan PPTK,” jelasnya.

Dia menyebutkan tersangka A dan KU, telah menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan KPA. Peran KPA sangat signifikan dalam proyek itu, menandatangani dokumen Kontrak dan dokumen pencairan uang kepada rekanan.

“Seharusnya KPA lah yang lebih tepat ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Timur Lukman Hakim, melalui Kasi Pidsus Fadli Setiawan membenar, dalam pengungkapan dugaan kedua paket proyek, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Bahkan berkas empat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, saat ini sedang dalam proses persidangan.

Sementara dua berkas tersangka lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun pelimpahan berkas kedua tersangka secara bertahap, hanya teknik persidangan.

“Intinya akan Kami limpahkan. Cuma prosesnya secara bertahap, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Idi,” tegasnya secara singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang Alue Tuwi.

Petugas ikut menyita uang kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar lebih, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang Alue Tuwi tersebut bernilai kontrak Rp. 13 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan, penetapan enam tersangka oleh tim penyidik Kejari Aceh Timur dilakukan pada hari ini Rabu, 6 September 2023.

Sebelumnya, kata Kajari, pihak Inspektorat Aceh Timur telah melakukan audit untuk kedua proyek jalan tersebut. Pada kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dengan pagu Rp. 11.390.991.000 dari sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.392.001.989.

Sedangkan pada lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang -Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat yang pagu anggaran Rp1.716.862.000 bersumber dari DOKA TA 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 334.803.405.

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A selaku PPTK pada proyek peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, RA Tim leader konsultan pengawas, MS penyedia jasa, KU PPTK pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, DA konsultan pengawas dan EZ penyedia jasa.

“Uang yang berhasil disita oleh tim penyidik dari para tersangka adalah sebesar Rp. 1,8 miliar, uang tersebut akan disimpan dalam rekening penampung sebelum disetor ke kas negara,” kata Lukman.

Kasus ini, kata Lukman, akan terus berjalan, bila dikemudian hari ditemukan fakta dan dan bukti-bukti baru, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru. (KA)

Previous Post

Putra Kota Juang Terima SK Ketua PSI Aceh dari Kaesang

Next Post

Achmad Marzuki: Mari Bersatu Bangun Aceh Menurut Tugas dan Fungsi Yang Diemban

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More
Next Post
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Achmad Marzuki: Mari Bersatu Bangun Aceh Menurut Tugas dan Fungsi Yang Diemban

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

22 Juni 2026
Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Ribbon e-KTP Rp223 Juta Raib, Disdukcapil Nagan Raya Diguncang Temuan BPK

22 Juni 2026
Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

22 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In