MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dua paket proyek jalan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), anggaran tahun 2021 lalu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur, berharap ada kepastian hukum ditangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasbun Daulay, kuasa hukum dua tersangka A dan KU mengungkapkan, dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi dua paket proyek jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat,nilai kontrak sebesar Rp. 11,39 miliar lebih bersumber DAK, dan proyek pembangunan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan nilai kontrak Rp. 1,71 miliar lebih, bersumber DOKA tahun anggaran 2021 pada Dinas terkait.
Anehnya, dalam penggungkapan kasus tersebut, penyidik hanya melibahkan empat berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sementara dua berkas tersangka lagi, belum dilimpakan ke Pengadilan Tipikor, ada apa.?
“Seharusnya dalam pelimpahan berkas itu harus bersamaan empat tersangka lain. Kenapa dua berkas lagi belum dilimpahkan. Dimana letak keadilan hukum,” katanya, Selasa, 1 September 2023.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kasbun menduga ada pihak-pihak yang dikorbankan oleh penyidik. Seharus dalam pengungkapan kasus tersebut harus bijak dan adil sesuai data dan fakta hasil penyelidikan.
“Data-data kan ada semua. Jadi kenapa waktu pelimbahan tidak sekalian dilimpah, seharusnya harus bersamaan,” tegasnya.
Menurutnya dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat, dan proyek jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, kedua tersangka A dan KU, seharusnya kedua tersangka itu harus mendapat kepastian hukum. Lantas dalam pekerjaan proyek tersebut, tersangka A dan KU hanya menjabat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Seharusnya kedua tersangka itu harus ada kepastian hukum. Apakah bersalah atau tidak,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan Korupsi proyek Jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat, Kejari hanya menetapkan tiga tersangka A Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RA menjabat konsultan pengawas, MS sebagai rekanan.
“Paket proyek Jalan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11,39 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021 pada terkait,” tegasnya.
Sementara proyek pembangunan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan nilai kontrak Rp. 1,71 miliar lebih, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2021 pada Dinas terkait, Kejari hanya menetapkan tiga tersangka berinisial inisial KU menjabat sebagai PPTK, DA menjabat konsultan pengawas, dan EZ sebagai rekanan.
“Padahal dalam pengungkapan kasus tersebut ada ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Lantas ada pihak-pihak lain yang dianggap lebih bertanggungjawab namun tidak dijadikan sebagai tersangka oleh Pihak Kejari Aceh Timur,” katanya Kasbun.
Dia menyebutkan, dalam pengungkapan dan penetapan sebagai tersangka, penyidik hanya menetapkan PPTK, konsultan pengawas dan rekanan sebagai tersangka. Padahal PPTK itu hanya melaksanakan tugas teknis, sementara ada pihak lain yang mempunyai kewewenangan secara strategis, termasuk tanda tangan kontrak pekerjaan.
“Bahwa kliennya selaku PPTK menjalankan tugas sesuai dengan arahan, perintah dan petunjuk dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seharusnya KPA yang bertanggungjawab dibandingkan PPTK,” jelasnya.
Dia menyebutkan tersangka A dan KU, telah menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan KPA. Peran KPA sangat signifikan dalam proyek itu, menandatangani dokumen Kontrak dan dokumen pencairan uang kepada rekanan.
“Seharusnya KPA lah yang lebih tepat ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Timur Lukman Hakim, melalui Kasi Pidsus Fadli Setiawan membenar, dalam pengungkapan dugaan kedua paket proyek, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Bahkan berkas empat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, saat ini sedang dalam proses persidangan.
Sementara dua berkas tersangka lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun pelimpahan berkas kedua tersangka secara bertahap, hanya teknik persidangan.
“Intinya akan Kami limpahkan. Cuma prosesnya secara bertahap, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Idi,” tegasnya secara singkat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang Alue Tuwi.
Petugas ikut menyita uang kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar lebih, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang Alue Tuwi tersebut bernilai kontrak Rp. 13 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan, penetapan enam tersangka oleh tim penyidik Kejari Aceh Timur dilakukan pada hari ini Rabu, 6 September 2023.
Sebelumnya, kata Kajari, pihak Inspektorat Aceh Timur telah melakukan audit untuk kedua proyek jalan tersebut. Pada kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dengan pagu Rp. 11.390.991.000 dari sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.392.001.989.
Sedangkan pada lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang -Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat yang pagu anggaran Rp1.716.862.000 bersumber dari DOKA TA 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 334.803.405.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A selaku PPTK pada proyek peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, RA Tim leader konsultan pengawas, MS penyedia jasa, KU PPTK pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, DA konsultan pengawas dan EZ penyedia jasa.
“Uang yang berhasil disita oleh tim penyidik dari para tersangka adalah sebesar Rp. 1,8 miliar, uang tersebut akan disimpan dalam rekening penampung sebelum disetor ke kas negara,” kata Lukman.
Kasus ini, kata Lukman, akan terus berjalan, bila dikemudian hari ditemukan fakta dan dan bukti-bukti baru, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru. (KA)
Discussion about this post